Wahai Muzaki, Kemenkeu Ingatkan Bayar Zakat Bisa Kurangi Pajak

Pemerintah telah menetapkan zakat bisa dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Pemerintah telah menetapkan ketentuan zakat bisa dijadikan komponen pengurang penghasilan kena pajak.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan ketentuan zakat bisa dijadikan komponen pengurang penghasilan kena pajak. Kebijakan itu berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga


Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, aturan perundang-undangan sudah jelas mengatur bahwa zakat dan kewajiban keagamaan lain merupakan pengurang pajak penghasilan. Dengan demikian, wajib pajak (WP) bisa memanfaatkannya.

"Ada kolomnya itu, masukkan di sana (dalam laporan SPT). Itu self assesment, pembuktian ada di kita maka disarankan membayarkannya (zakat) kepada lembaga-lembaga yang terdaftar," ujar Yustinus kepada Republika saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Berbagai lembaga yang disarankan antara lain lembaga amil zakat (LAZ) nasional yang resmi terdaftar atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, memasukkan komponen tersebut saat lapor pajak juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas.

"Jangan sampai juga wajib pajak membayar kewajiban keagamaan tapi tidak akuntabel, sehingga tidak sampai ke tangan yang tepat," jelas Yustinus.

Kendati demikian, Yustinus tidak mengantongi data berapa banyak WP yang memanfaatkan kebijakan atau memasukkan komponen zakat saat mengisi SPT pajak. "Kalau jumlah harus dicek ya. Yang pasti disediakan di form kolom itu dan ada rumusnya," ujarnya.

 

Agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, seseorang atau badan usaha yang membayar zakat berhak meminta bukti setoran zakat. Jumlah zakat yang dibayarkan dicantumkan dalam kolom di penghasilan bruto serta melampirkan bukti setor zakat dari lembaga-lembaga yang ditunjuk. 

Ketentuan mengenai lembaga yang telah ditunjuk oleh DJP dapat diperiksa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalam aturan tersebut beberapa lembaga yang sudah ditunjuk antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler