OJK Siapkan Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

OJK akan melanjutkan kebijakan konsolidasi, penguatan pengawasan, dan integritas.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berpose usai pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin resmi melantik sembilan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan berbagai bauran strategi pengawasan dan kebijakan untuk hadapi risiko 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae optimistis perbankan ke depan akan lebih resilient dalam menghadapi tingginya ketidakpastian perekonomian global.

"OJK akan terus memantau perkembangan kondisi perekonomian global dan domestik untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan akan tetap efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Dian dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).

Dian memastikan OJK akan senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi. Khususnya dengan para stakeholder dalam menjaga kondisi dan kinerja perbankan yang sehat.

Ke depan, lanjut dia, OJK akan melanjutkan kebijakan mengenai konsolidasi perbankan, penguatan pengawasan yang terintegrasi, dan penguatan integritas industri perbankan. Selain itu juga akselerasi pengembangan perbankan syariah dengan meninjau ulang strategi pengembangan yang selama ini dilakukan.

Selain itu juga peningkatan akses dan kualitas commercial presence bank-bank Indonesia di negara lain. Lalu peningkatan kualitas pelayanan dan digitalisasi perbankan dalam mewujudkan well functioning banking system yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Kinerja industri perbankan selama 2022 terjaga baik dan tumbuh positif. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan OJK kepada industri perbankan dan pelaku usaha.

Kebijakan tersebut antara lain perpanjangan restrukturisasi kredit dan beberapa kebijakan lain dalam upaya menghadapi dampak penyebaran Covid-19 dan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Selain itu juga relaksasi restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Terdapat juga bauran kebijakan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang menurutnya telah memberikan situasi dan kondisi ekonomi yang kondusif. Kebijakan tersebut dinilai mampu mengatasi tantangan yang cukup besar selama 2022 antara lain dampak pandemi Covid-19, tuntutan masyarakat terhadap produk dan layanan perbankan, global supply chain disruption, kenaikan suku bunga global, serta capital outflow.

"Meski stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga baik namun perlu dicermati risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi," ucap Dian. Rahayu Subekti

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler