Dua Remaja Makassar Hilangkan Nyawa Bocah untuk Dijual Organnya, Ini Catatan KPAI
Polisi menetapkan dua remaja Makassar sebagai tersangka penculikan-pembunuhan.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dapat menghormati hak-hak anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tersangka kasus penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11 tahun) itu adalah AD (17) dan MF (14).
"Tentunya ini dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan," kata anggota KPAI Dian Sasmita saat dikonfirmasi melalui telepon dari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1/2023).
Dian mengatakan, motif pelaku ialah karena terobsesi tawaran uang miliaran rupiah dari situs internet asal luar Rusia untuk bertransaksi penjualan organ tubuh manusia. AD dan MF kemudian tega menghilangkan nyawa orang lain untuk mendapatkan imbalan. Di sisi lain, kedua pelaku masih di bawah umur.
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Peristiwa tersebut, menurut Dian, menjadi alarm bagi Pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak.
KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mengusut tuntas serta menutup akses laman perdagangan organ tubuh. Oleh karena itu, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meningkatkan pengawasan terhadap situs pencarian daring yang tanpa disertai sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, salah satunya Yandex.eu.
"Hal yang menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," kata Dian.
KPAI juga memberikan perhatian dan sangat prihatin terhadap kasus tersebut dan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Sejauh ini, KPAI masih terus berkoordinasi dengan Polres Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses hukum terkait kasus tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto sebelumnya merilis dua pelaku pembunuhan kepada anak korban. Dia mengatakan kedua tersangka terpengaruh konten negatif dari internet.
"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini juga akibat mengonsumsi konten internet yang tidak tepat," kata Budhi.
Kedua pelaku pembunuhan dibekuk Tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kompleks Kodam Lama, Borong; sementara AD ditangkap di kediamannya di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Selasa (10/1/2023), pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan hasil analisis video kamera pengawas (CCTV), kedua terekam menculik korban. Usai penangkapan, pelaku mengaku membuang jenazah korban di perbatasan Makassar-Maros dekat Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Korban ditemukan polisi dan warga dengan kondisi tangan diikat tali dan dibungkus plastik hitam besar. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya ke dinding di dalam rumah kosong di wilayah Batua Raya.