Dokter Pribadi: Lucu Kalau Dibilang Lukas Enembe Sehat, Lukas Itu Sakit

Lukas disebut sakit jantung, hipertensi, ginjal, kencing manis, diabet, dan stroke.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan menggunakan kursi roda dalam konferensi pers penahanan tersangka di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Anton Mote mempertanyakan pihak manapun yang menyebut kliennya dalam kondisi sehat. Ia mengklaim Lukas yang berstatus tersangka masih sakit hingga perlu perawatan hingga ke luar negeri. 

Baca Juga


"Ya, ini lucu kalau bilang kondisi kesehatan yang selama ini KPK bilang beliau sehat. Kami tahu selama ini bapak Lukas itu sakit sewaktu di Jayapura dan itu pertama kali sudah diperiksakan oleh dokter KPK dan saya sendiri," kata Anton kepada wartawan, Rabu (11/1/2023) tengah malam. 
 
Anton menyebut ada tim perawatan dari rumah sakit di Papua yang rutin mengecek Lukas. Sehingga ia bingung ketika ada pihak yang mengeklaim Lukas baik-baik saja.  "Kok dibilang sehat tiba-tiba langsung dibawa ke Jakarta. Sampai di (RSPAD) Gatot Soebroto keluarlah surat sakit terus berarti diantara space bapak di Jayapura, KPK selama ini anggap bahwa Bapak sehat. Terus selama naik pesawat sampai di Jakarta dalam satu dua jam langsung sakit.  Nah ini saya lucu juga," ujar Anton. 
 
Anton mengungkapkan Lukas menderita  sakit jantung, hipertensi, ginjal, kencing manis, diabetes, stroke. Selama mengidap penyakit itu, Lukas memang pernah dirawat di RSPAD. Saat itu, Lukas dirawat oleh Terawan yang pernah mengepalai RSPAD. 
 
"Dulu pernah sekali waktu beliau stroke, pernah lakukan tindakan intervensi disini (RSPAD)," ucap Anton. 
 
Anton juga menegaskan Lukas perlu dirawat di Singapura. Sebab selama ini, ia mengklaim Lukas langganan berobat ke sana. Kemudian, Lukas disebutnya sudah nyaman berobat disana. 
 
"Karena seluruh rekam jejak medis dari A sampai Z ada di Singapura. Kemudian yang kedua itu permintaan beliau sudah merasa nyaman disana dan itu hak pasien untuk memilih dokter mana dan rumah sakit mana. Dan bukan baru kali ini saja kasus beliau minta ke Singapura, sebelum kasus ini sudah lama bapak melakukan perawatan pelayanan kontrol di Singapura," ungkap Anton. 
 
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 
 
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.
 
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
 
KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di Jayapura. Kini, Lukas menjalani perawatan di RSPAD. 
 
Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler