Sampah Residu Masih Dibuang ke TPA Piyungan Bantul
DLH Yogyakarta berupaya mencari cara agar sampah residu dapat dikelola.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih membuang sampah residu ke TPA Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY. Meski gerakan zero sampah anorganik sudah dilakukan, namun pengelolaan sampah residu masih sulit untuk dilakukan.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Persampahan DLH Kota Yogyakarta, Mareta Hexa Sevana mengatakan, pihaknya sedang berupaya mencari jalan keluar agar sampah residu dapat dikelola. Sudah ada rencana jangka pendek maupun jangka panjang yang disiapkan untuk mendukung zero sampah anorganik, termasuk sampah residu di Kota Yogyakarta.
Untuk jangka pendek, pihaknya tengah berupaya untuk menjalin kerja sama dengan industri daur ulang sampah yang dapat mengelola sampah residu. "(Kerja sama) Ini untuk mengurangi jumlah (sampah) residu yang dibuang ke TPA Piyungan," kata Mareta kepada Republika.
Sedangkan, untuk rencana jangka panjang, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). TPST ini nantinya akan dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana pengolahan sampah.
"Sarana dan prasarana yang disiapkan termasuk untuk mengolah sampah jenis residu," ujar Mareta.
Terkait dengan pengolahan sampah organik, DLH memiliki TPS3R Nitikan. Di TPS3R Nitikan, sampah organik diolah menjadi kompos padat, pupuk cair, eco enzyme, dan juga berfungsi sebagai pakan untuk budi daya lalat hitam atau BSF (maggot).
"Tentu saja karena keterbatasan lahan, serta kapasitas mesinnya saat ini belum memadai jika harus mengolah sampah skala kota. Jadi baru mampu untuk sampah yang berasal dari wilayah sekitar Nitikan saja," tambahnya.
Mareta menjelaskan, sampah organik juga dapat dikelola secara mandiri maupun komunal dari sumbernya, dengan berbagai metode pengolahan. Mulai dari metode ember tumpuk, biopori, losida (lodong sisa dapur), dan metode.
"Tentunya (pengolahan sampah organik) dengan mempertimbangkan ketersediaan lokasi dan sarana pengolahan. Beberapa kelurahan sudah mulai menerapkan pengolahan sampah organik dari sumber dengan metode tersebut," jelas dia.
Melalui gerakan zero sampah anorganik, masyarakat tidak diperbolehkan untuk membuang sampah anorganik ke tempat pembuangan sampah. Namun, sampah anorganik diolah di bank-bank sampah yang ada di masing-masing wilayah di Kota Yogyakarta.