Viral Ngemis Online di TikTok, Ini Pesan Pimpinan Komisi Fatwa MUI

Islam melarang perbuatan meminta-minta atau mengemis.

AP/Michael Dwyer, File
FILE - Logo TikTok terlihat di ponsel pada 14 Oktober 2022 di Boston. Viral Ngemis Online di TikTok, Ini Pesan Pimpinan Komisi Fatwa MUI
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan pandangan soal fenomena mengemis online di TikTok yang ramai diperbincangkan banyak orang.

Dia menilai, mencari iba dari orang-orang melalui platform media sosial seperti TikTok adalah perbuatan tidak baik baik secara etika maupun sosial. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk selalu berusaha dan tidak bermalas-malasan. Terlebih jika yang bersangkutan masih memiliki kemampuan secara fisik.

Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Qur'an dan Dewan Penasihat Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid di Arjawinangun Cirebon itu mengisahkan seorang pemuda yang datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta sesuatu. Padahal Nabi SAW melihat pemuda itu masih memiliki kemampuan secara fisik untuk berusaha.

Lantas Nabi Muhammad memberinya solusi, dengan menanyakan kepada pemuda soal barang apa saja yang dimilikinya di rumah. Pemuda itu menjelaskan di rumahnya hanya ada ibu dan tidak ada uang. Kemudian pemuda tersebut menyampaikan lagi bahwa ia memiliki wadah makanan, kemudian diambilnya barang tersebut dan dibawa kepada Nabi SAW.

Oleh Nabi SAW, barang itu dilelang dan banyak sahabat yang membelinya. Nabi Muhammad lalu memberikan uang hasil lelang kepada pemuda. Nabi lalu memerintahkan si pemuda untuk membagi sebagian uang agar dibelikan alat semacam parang atau golok, dan sisanya lagi diberikan kepada ibunya.

Setelah itu, Nabi Muhammad memerintahkan si pemuda pergi selama beberapa hari untuk mencari kayu bakar lalu dijual di pasar. Pergilah si pemuda selama beberapa hari. Kemudian pemuda tersebut kembali dan menemui Nabi Muhammad SAW dengan wajah yang ceria karena di kantongnya terisi banyak uang.

Baca Juga


"Kemudian Nabi SAW bilang, 'Itu jauh lebih baik daripada kamu meminta-minta kepada orang-orang, diberi maupun tidak diberi'," demikian penjelasan mantan rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta itu.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Salah seorang di antara kalian mengambil tali, lalu datang dengan membawa seikat kayu bakar dan menjualnya sehingga Allah memberinya kecukupan, itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka mau memberinya maupun tidak." (HR Bukhari)

Karena itu, Kiai Ahsin menyampaikan, Islam melarang perbuatan meminta-minta atau mengemis, tetapi tidak sampai pada ranah haram karena tidak ada dalil yang mengharamkan hal tersebut. "Mengemis itu tidak bagus secara etika dan sosial. Manusia memiliki akal. Masalahnya adalah mau atau tidak. Minta nasihat kepada orang yang sudah berhasil. Setiap orang itu punya modal. Mata itu modal, informasi itu modal. Hanya dia mau atau tidak. Misalnya jualan kue, jasa mencuci baju dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Kiai Ahsin, apa yang ditampilkan di aplikasi TikTok, itu lebih cenderung pada mencari iba, yang hampir mendekati mengemis, dengan menggunakan taktik supaya bisa menyedot perhatian hingga ada yang memberinya uang.

"Itu tidak bagus, tidak sampai pada haram karena tidak ada dalil untuk mengharamkan hal seperti itu. Tetapi, jangan sampai mencari harta dari leher ke bawah, tidak bagus, tetapi cari uang itu dari leher sampai ke atas, itu terhormat," jelasnya.

"Kalau kemudian ada yang ngasih, ya boleh saja, tetapi dampaknya akan terus-menerus melakukan seperti itu, dan menjadi lahan mencari uang, dan ini sangat disayangkan sekali," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler