Beraksi 17 Kali, Residivis Curanmor Di-dor Polisi
Modus yang dilakukan tersangka adalah masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel j
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Timsus Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi belasan kali di wilayah Kabupaten Indramayu.
Tersangka berinisial D alias Erwin (28 tahun), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Tersangka merupakan residivis yang telah berulangkali berurusan dengan polisi dalam kasus serupa, yakni pada 2012, 2015 dan 2018.
"Kali ini, tersangka sudah beraksi di 17 lokasi sejak Desember 2022," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (16/1/2023).
Adapun 17 lokasi yang menjadi sasaran tersangka itu tersebar di Kecamatan Widasari, Jatibarang, Kertasemaya, Balongan, Juntinyuat, Indramayu, Sliyeg, dan Karangampel.
Fahri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan dari sejumlah korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.
Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya, Ahad (15/1/2023). Tersangka pun dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan membahayakan polisi yang berusaha menangkapnya.
Menurut Fahri, dalam menjalankan aksinya, tersangka Erwin yang berperan sebagai eksekutor, dibantu oleh dua pelaku lainnya. Yakni, A yang berperan sebagai joki kendaraan dan mengawasi situasi saat melakukan pencurian serta MK, yang berperan sebagai penadah.
"A dan MK saat ini sudah masuk DPO dan sedang kami kejar," ucap Fahri.
Fahri menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka Erwin adalah dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah itu, tersangka merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci letter ‘T’.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, tersangka selanjutnya menjualnya kepada MK sebagai penadah. Setiap sepeda motor hasil curian tersebut, dijual dengan harga Rp 3 juta – Rp 6 juta per unit.
Fahri mengatakan, tersangka Erwin dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, tersangka Erwin, saat ditanya oleh kapolres, mengaku, melakukan aksinya karena alasan ekonomi. "Butuh uang," ucap Erwin.