OJK Tinjau Kembali Urgensi Spin Off Bank Syariah

OJK siapkan strategi mempercepat perkembangan bank syariah.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berpose usai pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin resmi melantik sembilan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini tengah menyusun kebijakan untuk pengembangan perbankan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan juga menyinggung terkait spin off.

"Apakah spin off itu memang perlu dilakukan dalam waktu yang cepat atau kemudian dengan berbagai persyaratan itu kemudian akan kita tetapkan," jelas Dian dalam Webinar OJK Institute Tren Perbankan Tahun 2023, Selasa (17/1/2023).

Saat ini kebijakan tersebut masih dirumuskan untuk merevisi kebijakan pengembangan bank syariah ke depan. Dian menjelaskan, OJK akan melihat bagaimana pendekatan yang dilakukan selama ini. Selain itu, OJK juga akan melihat bagaimana strategi pengembangan bank syariah selanjutnya.

"Nantinya akan dihadapkan kepada perkembangan bank syariah sehingga itu (kebijakan) akan bisa menjadi lebih cepat," kata Dian.

Dian memastikan hal tersebut perlu dilakukan dengan konsolidasi. Dia menegaskan, ini merupakan upaya dari OJK untuk memperkuat struktur bank syariah.

"Upaya OJK dalam lima tahun ke depan adalah bagaimana memang melakukan berbagai kebijakan-kebijakan yang diharapkan akan memperbaiki performa bank syariah," ungkap Dian.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler