Kasus Mahasiswa UNY Meninggal, Kemendikbudristek Diminta Kembali Beri Bantuan

Masih banyak mahasiswa yang membutuhkan bantuan dana meskipun Covid-19 sudah landai.

Tangkapan layar Twitter
Utas yang ditulis akun @rgantas tentang mahasiswi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) angkatan 2020, Nur Riska, yang berjuang meminta keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sampai akhir hayatnya.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengaku kerap mendengar keluhan orang tua maupun mahasiswa yang kesulitan melanjutkan kuliah karena tak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menyikapi hal tersebut ia pun mengusulkan agar Kemendikbudristek kembali menghidupkan bantuan UKT bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan. 


"Karenanya ketika ada kasus mahasiswa UNY yang wafat gara-gara tak sanggup bayar UKT ini maka sebaiknya Kemendikbudristek segera menghidupkan kembali bantuan UKT bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan," kata Fikri kepada Republika, Selasa (17/1/2023).

Ketua Bidang Pembinaan Wilayah (BPW) Jawa Timur Jawa Tengah dan Yogyakarta (Jatijaya) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan waktu pandemi Covid-19 memuncak, Kemendikbudristek memberlakukan skema bantuan UKT bagi yang mengajukan. Menurutnya kondisi sekarang sebenarnya masih banyak mahasiswa yang sangat membutuhkan karena banyak keluarga yang meski Covid-19 sudah landai namun kondisi ekonomi keluarga belum pulih bahkan makin terpuruk. 

"Kalau dari awal masuk, sih memang masih ada KIP (Kartu Indonesia Pintar-Red) Kuliah, namun kalau on going sudah tidak ada lagi program itu," ujarnya. 

Terkait usulannya di atas ia berharap Kemendikbudristek dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan. 

Sebelumnya Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang juga kawan dari Nur Riska, mahasiswi UNY yang memperjuangkan penurunan UKT hingga wafat, Ganta Semendawai mengungkapkan bahwa ada banyak mahasiswa UNY yang kesulitan membayar UKT. Dari angket yang disebar UNY Bergerak, Ganta menyebut ada 97 persen dari seribuan mahasiswa yang mengisi angket yang mengaku tak bisa membayar UKT.

"Dari UNY bergerak ada seribuan mahasiswa yang mengajukan laporan yang mengatakan bahwa 97 persen dari orang yang mengisi angket yang disebarkan UNY Bergerak, 97 persennya menyatakan bahwa UKT yang mereka terima tidak sesuai dengan kemampuan bayar mereka, artinya ada 97 persen diantara seribuan mahasiswa yang bahkan itu baru cuma angket itu, yang kita gak tau nasibnya yang lain," kata Ganta dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa dengan UNY' yang disiarkan secara daring, Senin (16/1/2023) malam.

Ganta mengatakan Nur Riska bukanlah satu-satunya korban. Kasus yang dialami Nur Riska merupakan salah satu contoh kasus dari banyak permasalahan yang dialami mahasiswa UNY lainnya. "Ada banyak korban lain yang nasibnya lebih buruk, ada banyak korban lain yang nasibnya sama di UNY," ungkapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler