Hercules tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di MA

Hercules tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap di MA.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hercules Rosario Marshal alias Hercules. Hercules tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap di MA.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/1/2023). Namun, Hercules tidak memenuhi panggilan penyidik.


"Memang betul dipanggil, tetapi informasi dari teman-teman sidik tadi, yang bersangkuta (Hercules) hari ini belum hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.

Ali mengatakan, pihaknya pun akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hercules. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat dua hakim agung ini, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Selain Hercules, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka adalah, karyawan BCA bernama Sabias Rangku Osan dan pihak swasta Judhi Watsu Decyana.

"Tentu akan dijadwal ulang terkait riksa dari yang bersangkutan, berikut dengan saksi-saksi lain yang saat ini kan kami masih terus untuk mengumpulkan dalam melengkapi alat bukti untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati) maupun GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler