Ribuan Anak di Jabar Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil tak Diinginkan
Penyebab perkawinan anak di Jawa Barat adalah Kehamilan tidak diinginkan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pernikahan dini masih menjadi persoalan di Jabar. Bahkan, setiap tahun, ribuan anak di Jabar mengajukan dispensasi nikah.
Menurut Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Atalia Praratya, jumlah anak di Jabar yang mengajukan dispensasi perkawinan setiap tahun terus meningkat. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Jabar, pada 2022 jumlah anak yang mengajukan dispensasi perkawinan sebanyak 8.312 anak.
Lalu, pada 2021 sebanyak 6.794 anak. Kemudian pada 2022 triwulan 3 anak yang mengajukan dispensasi ini naik menjadi 8.607.
"Pada 2022, angka anak yang mengajukan dispensasi perkawinan triwulan 3 saja sudah 8.607. Ini data triwulan 4 masih proses belum dirilis," ujar Atalia kepada wartawan, Rabu (18/1).
Menurut Atalia, secara garis besar penyebab perkawinan anak di Jawa Barat adalah Kehamilan tidak diinginkan. Selain itu, ada yang karena permasalah ekonomi keluarga.
"Saat ini DP3AKB telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat untuk memperoleh informasi data terkait penyebab pengajuan dispensasi perkawinan anak," katanya.
Sebelumnya, menanggapi tingginya dispensasi perkawinan anak, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji hal itu. Agar, apa pun yang diputuskan nantinya menjadi yang terbaik bagi semua.
"Sedang kita kaji pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (17/1).
Selain itu, menurut Emil, keputusan yang diambil nantinya tak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
"Ya keputusannya nanti tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan ya yang sudah dijadikan kesepakatan," katanya.