Petugas Pamdal Larang Wartawan Masuk Gedung DPRD DKI
Wartawan yang biasa meliput di DPRD DKI kini dilarang masuk ke gedung tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamanan dalam (pamdal) melarang sejumlah wartawan untuk masuk ke gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (18/1/2023) pagi WIB, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/1/2023) malam WIB.
"Masih belum diizinkan masuk, menunggu arahan atasan," kata salah satu petugas pamdal yang tidak ingin disebutkan namanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu. Salah satu akses menuju gedung DPRD DKI adalah melalui pintu lantai dasar (basement) yang dijaga ketat enam petugas pamdal dan satu kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemandangan berbeda dari hari biasa itu terlihat ketika sejumlah awak media dilarang masuk saat mereka hendak melakukan peliputan rutin di gedung wakil rakyat tersebut. Sejumlah wartawan yang biasanya melakukan peliputan rutin di wilayah DPRD dan Balai Kota DKI sedianya meliput rapat kerja Komisi A DPRD DKI bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI.
Sedangkan pihak lain selain wartawan, petugas mendata salah satu perwakilan dengan memintai kartu tanda penduduk (KTP). Sebelumnya, tim penyidik KPK mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa malam WIB.
Tim antirasuah itu menggeledah salah satu ruang di DPRD DKI untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendukung proses penyelidikan di KPK. "Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK," ujarnya.