Kasus Perkosaan Anak Brebes, Polisi Dalami Peran LSM Saat Mediasi Damai
Harus ada tindakan tegas kepada oknum tertentu yang memanfaatkan kasus ini.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor (Polres) Brebes terus mengembangkan penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes kini masih mendalami ihwal proses mediasi yang diduga dilakukan atas peran LSM dan disaksikan perangkat desa setempat, sebelum kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Brebes.
“Untuk peristiwa mediasi yang dilakukan sebelum adanya laporan pemerkosaan ke polres, saat ini masih dilidik (diselidiki, red.),” ungkap Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda, Kamis (19/1/2023).
Terkait dengan motif perbuatan mediasi atas kejadian pemerkosaan yang sebelumnya sempat dilakukan, untuk saat ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Brebes.
“Penyidik Satreskrim Polres Brebes masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan masih dalam proses pengumpulan alat bukti,” tegas dia.
Perihal pengembangan dan pendalaman kasus terkait dengan peran LSM dalam mediasi kasus kekerasan seksual ini juga disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Menurutnya, Satreskrim Polres Brebes sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pemeriksaan kepada para pelaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Selain itu penyidik Polres Brebes juga melakukan pengembangan kasus ini terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang diduga ikut berperan dalam proses mediasi damai antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Hal ini dilakukasn setelah pada Rabu (18/1/2023) sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku.
“Perlu kami sampaikan, Kapolri dan jajaran sangat memberi perhatian terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak di Kabupaten Brebes ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Brebes, Rini Pudjiastuti yang dikonfirmasi juga menyampaikan, tindakan tegas harus diberikan kepada oknum lembaga tertentu yang telah memanfaatkan kasus ini.
Seperti menakut-nakuti jika tidak membayar uang dengan besaran tertentu, maka kasus ini akan dilaporkan ke polisi. “Oknum-oknum tersebut juga harus diusut tuntas,” ungkap dia.