Polda: Kasus Keracunan di Bekasi Pembunuhan Berencana
Tiga dari lima anggota keluarga tewas dalam insiden keracunan itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi yang menewaskan tiga orang merupakan pembunuhan berencana. Polisi akan menjelaskan detail kasus tersebut pada sore ini.
"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/1/2022).
Namun Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai pembunuhan berencana terhadap satu keluarga tersebut, maupun sosok pelaku kejahatan tersebut.
Rencananya Polda Metro Jaya akan menjelaskan lebih dalam pada konferensi pers terkait kasus tersebut pada Kamis pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya satu keluarga yang berjumlah lima orang mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan di dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1).
Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni AM (40), RAM (23), dan MR (17).Dua korban yang selamat yakni NR (5) dan MDS (34) masih dirawat di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi. Polisi telah menangkap tiga orang pelaku terkait kasus pembunuhan itu.