Mahfud MD Minta Divisi Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor

Penyidik tidak profesional dalam menangani perkara seksual di Kemenkop UKM.

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor, yang menangani perkara seksual di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).


Mahfud menilai, sejak awal, penyidik tidak profesional dalam menangani perkara tersebut dengan mengeluarkan SP-3 yang berbeda ke alamat dan dengan alasan yang berbeda.

Selain itu, menurut Mahfud, penyidik memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP-3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam.

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler