Menag Minta Biaya Haji Naik, PKB: Jangan Beratkan Umat

PKB angkat suara terkait usulan kenaikan biaya haji.

AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji berjalan mengelilingi Kabah, selama ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (10/7/2022). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat suara terkait usulan untuk menaikkan biaya haji bagi jamaah asal Indonesia.
Rep: Wahyu Suryana Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat suara terkait usulan untuk menaikkan biaya haji bagi jamaah asal Indonesia. Apalagi, usulan itu datang langsung dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan kader PKB.

Baca Juga


Ketua DPP PKB, Daniel Johan meminta biaya haji benar-benar dihitung secara detail dan secara akurat. Ia menekankan, itu penting dilakukan sebelum ada kebijakan menaikkan biaya haji yang diambil agar tidak malah memberatkan.

"Jangan sampai memberatkan umat," kata Daniel, Jumat (20/1/2023).

Terlebih, usulan menaikkan biaya haji itu datang di tengah kondisi umat yang saat ini semakin sulit memenuhi biaya hidup. Artinya, ia menekankan, pendapatan berkurang selama pandemi Covid-19, sehingga semua harus betul-betul dihitung.

Terkait apakah PKB akan memanggil Menag dalam waktu dekat untuk membicarakan ini, Daniel mengaku belum tahu. Ia menegaskan, itu merupakan sesuatu yang otomatis dilakukan serta menjadi sesuatu yang cukup biasa dalam internal PKB.

Selain itu, terkait kontroversi yang ditimbulkan usai usulan kenaikan biaya haji, ia merasa, pasti merupakan aspirasi dari warga Nahdlatul Ulama (NU). Warga NU sebagai masyarakat yang berkepentingan untuk urusan haji.

"Itu menjadi aspirasi juga bagi warga NU. Tidak hanya warga NU, seluruh umat yang berkepentingan untuk haji itu jadi perhatian besar bagi PKB," ujar Daniel.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk menaikkan biaya pada pelaksanaan ibadah haji 2023. Hal itu disampaikan Menag ketika melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Yaqut mengusulkan menaikkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514.000, dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175. Dengan kata lain, subsidi dikurangi menjadi 30 persen saja.

Artinya, 70 persen biaya haji dibebankan sebagai tanggung jawab jamaah yang bersangkutan. Alasannya, kenaikan biaya haji itu diusulkan karena diperlukan dalam rangka menjaga keberlangsung dana nilai manfaat pada masa mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler