Saat Ongkos Haji di Indonesia Diusulkan Naik, di Arab Saudi Malah Turun 30 Persen

Dari Rp 39 juta, biaya haji jamaah Indonesia pada 2023 diusulkan menjadi Rp 69 juta.

ANTARA FOTO/Handout/Saudi Press Agency/pras/n
Jamaah calon haji melakukan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (6/7/2022).
Rep: Rahmat Fajar/Zahrotul Oktaviani/Muhammad Subarkah/Amri Amrullah/Erik PP Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya ibadah haji tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 98,8 juta. Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada setiap jamaah senilai Rp 69,1 juta. Padahal, biaya haji tahun 2022 ditetapkan bagi setiap jamaah di angka Rp 39,8 juta.

Berarti, jamaah haji Indonesia harus membayar lebih mahal 73 persen dibandingkan jamaah yang berangkat ke Tanah Suci tahun-tahun sebelumnya. Usulan tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerjasa bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), meski baru tahap usulan dan belum mendapatkan persetujuan legislator.



Anggota Komisi VIII DPR, Luqman Hakim menganggap, kenaikan biaya haji memang menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan. Meski begitu, ia mengusulkan, baiknya Bipih dilakukan secara bertahap, tidak langsung seperti usulan Menag.

Baca: Kementerian Umumkan Paket Biaya Haji di Arab Saudi Turun 30 Persen

"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung setiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung setiap jamaah," ujar Luqman dalam pesan teks yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Senator Abdul Kholik menganggap, rencana kenaikkan ongkos naik haji (ONH) yang mencapai Rp 69 juta per orang harus dikaji secara mendalam oleh berbagai pihak. Dia menilai, kenaikan yang sangat drastis itu berpotensi memberatkan jamaah.

"Apalagi kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi masih belum pulih sepenuhnya Selain itu pihak Kemenag dan BPKH juga harus terbuka menjelaskan soal ini dan bersedia menerima masukan dari kalangan masyarakat terkait besaran ONH. Jangan sampai diputuskan sepihak, yakni dari pihak pemerintah saja," kata Abdul Kholik.

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menyampaikan, pihaknya menolak kenaikan Bipih menjadi Rp 69 juta per jamaah. Dia menyebutkan, kenaikan ongkos itu terlalu tinggi, sementara untuk pelaksanaan haji ada dana optimalisasi yang bisa digunakan.

Baca: Beda PKB dan PBNU Sikapi Usulan Kenaikan Haji

"Fraksi PKS tentu tidak sepakat dengan usulan pemerintah yang menaikan Bipih hingga Rp 69 juta, yang kalau kemarin sekitaran Rp 40-an juta. Kita akan berjuang agar biaya ditanggung jamaah lebih ringan dan terjangkau," ujar Bukhori.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menganggap positif usulan kenaikan BPIH pada 2023 oleh pemerintah dalam konteks perumusan kebijakan biaya haji. Publik menjadi lebih mengetahui secara detail tentang komponen pembiayaan haji. Selain itu, akan muncul pikiran dan pendapat alternatif dari pelbagai pihak. "Ini Preseden baru dalam perumusan kebijakan biaya haji yang sebelumnya tidak terjadi. Ini patut diapresiasi," ucap Tholabi.

Pada saat masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas Muslim gaduh dengan rencana pemerintah menaikkan ongkos haji, hal berbeda terjadi di Arab Saudi. Wakil Kementerian Haji dan Umrah untuk Layanan Haji dan Umrah, Dr Amr bin Reda Al Maddah, mengatakan, paket ibadah haji pada 2023, biayanya 30 persen lebih murah dibandingkan tahun lalu.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa lebih dari 90 persen paket haji ekonomi telah terjual sejauh ini, kata laporan media lokal. Dikutip dari Gulfnews, Jumat (20/1/2023), Al Maddah menambahkan, kategori domestik dibagi berdasarkan perusahaan penyedia layanan.

Oleh karena itu, daya serap akan diputuskan sesuai dengan jenis layanan yang disediakan di kamp atau penginapan. Awal pekan lalu, kementerian mengatakan, jemaah haji dalam negeri memiliki pilihan untuk membayar paket haji mereka dalam tiga kali cicilan daripada membayar jumlah penuh di muka, seperti yang diwajibkan sebelumnya.

Untuk memesan tempat, calon jemaah harus melakukan pembayaran sebagian sebesar 20 persen dari total biaya dalam waktu 72 jam sejak pendaftaran. Angsuran kedua sebesar 40 persen harus dibayar pada 7/7/1444 Hijriyah, dan 40 persen sisanya harus dibayar pada 10/10/1444 Hijriyah.

Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, mengatakan, jumlah jemaah haji akan kembali ke angka sebelum pandemi Covid-19 dengan pembatasan, termasuk batasan usia, menurut Kantor Pers resmi Saudi. Pemerintah Arab Saudi juga telah mencabut semua pembatasan yang diberlakukan pada ibadah haji setelah pandemi virus corona memaksa perampingan acara tahunan selama tiga tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler