Belum Bayar Pajak Bermotor? Ini Tahapan Penghapusan Data Registrasi

Sebelum kendaraan menjadi status bodong, terdapat sejumlah tahapan penghapusan data.

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). Kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasinya. Sebelum kendaraan menjadi status bodong, terdapat sejumlah tahapan penghapusan data registrasi. 

Baca Juga


“Tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (22/1/2022). 

Dalam masa pengiriman surat peringatan tersebut, pemilik kendaraan harus memberikan tanggapan. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, Yusri mengatakan maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen. 

“Penghapusan regident kendaraan bermotor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor,” ucap Yusri.

Yusri menambahkan, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regident. Dia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat. 

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Azwirman S menjelaskan, sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak. Selain itu juga  menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” tutur Azwirman.

 

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menilai, terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor harus dipastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam status blokir. Selain itu juga harus dipastikan tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita. 

“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan karena adanya catatan blokir atau sita terhadap kendaraan bermotor di Samsat,” tutur Nurhasan.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan. Jika kendaraan bermotor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel.

PT Jasa Raharja (Persero) saat ini terus mensosialisasikan terkait regulasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor. Khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak. 

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. 

Sebelum data registrasi kendaraan tersebut dihapus atau menjadi kendaraan bodong, Dewi menegaskan pemiliknya yang menunggak pajak akan dikirimi terlebih dahulu. Hanya saja karena jumlahnya jutaan kendaraan maka Jasa Raharja saat ini tengah membahas mekanisme yang tepat untuk pengiriman surat peringatan tersebut. 

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” tutur Dewi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler