Jaksa Tuntut Eks Ketua DPRD Jabar 12 Tahun Penjara
Tuntutan yang sama diberikan kepada istrinya Endang Kusumawaty.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan pada kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Tuntutan yang sama diberikan kepada istrinya Endang Kusumawaty.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa tahanan yang dijalani dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Fajar saat membacakan tuntutan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, jaksa menuntut, agar barang bukti nomor satu hingga 146 dikembalikan ke jaksa untuk digunakan pada perkara Endang Kusumawaty. Fajar mengatakan, jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Irfan Suryanagara telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana juncto pasal 55 ayat ke satu KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Dia mengatakan, hal-hal yang memberatkan pada tuntutan yang disampaikan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan secara konsisten dan tanpa menyesal. Selain itu, terdakwa juga mengatakan kata-kata bohong selama enam tahun.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan konsisten tanpa menyesal dan mengatakan kata bohong selama enam tahun sejak 2013 sampai 2019 kepada Stanley Gandawijaya sehingga mengalami kerugian Rp 58.493.205.000," katanya.
Tidak hanya itu, terdakwa tidak memberikan contoh sebagai pejabat negara, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit. Bahkan terdakwa sempat mengatakan tidak melakukan bisnis namun saat ditanya hakim mengakui berbisnis dan berubah kembali menjadi meminta dana talangan.
"Penuntut umum menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Bale Nandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dengan identitas di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara pemukatan jahat," katanya.
Sementara itu, istri terdakwa Endang Kusumawaty dituntut kurungan penjara 12 tahun, denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun di kurangi selama terdakwa di tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," katanya.
Jaksa melanjutkan barang bukti nomor satu sampai dengan 110 dikembalikan ke saksi korban atas nama Stanley Gandawijaya. Barang bukti 11 sampai dengan nomor 146 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sementara itu terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan Senin (30/1/2023) mendatang. Termasuk pembelaan dari kuasa hukum.
"Jika diizinkan saya akan melakukan pleidoi sendiri dan pleidoi kuasa hukum. Pembelaannya tertulis nanti dibacakan," katanya.