Komplotan Pembunuh Berantai Wowon Cs Juga Terancam Dijerat UU TPPU

Korban penipuan aksi Wowon dan komplotannya sebanyak 11 orang TKW.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menjerat pelaku pembunuhan berantai dan penipuan pesugihan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Sejauh ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin.

"Segala kemungkinan (penerapan TPPU), penyelidikan berkesinambungan, pasal ini mungkin akan bisa bertambah lagi. Tergantung nanti penyidik akan menggelarkan apakah ini perbuatan berlanjut apakah TKP terpisah. Ini akan kami gelar," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Menurut Hengki, adanya peluang diterapkannya pasal TPPU pada kasus sadis ini terkait dengan aksi penipuan yang dilakukan oleh Wowon cs terhadap para TKW. Pada saat melakukan penelusuran aset, pihaknya menemukan aliran dana Rp1 miliar yang berasal dari para korban yang berprofesi sebagai TKW tersebut. Setidaknya tercatat ada 11 TKW yang menjadi korban penipuan, dua diantarnya diduga dibunuh pelaku.

Sampai dengan saat ini ketiga tersangka itu baru dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penyidik juga masih mendalami apakah nantinya pasal persangkaan ketiga tersangka itu akan dilapis dengan pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan. Mengingat ketiga tersangka itu telah menghabisi sembilan nyawa korbannya. Kebanyakan dari korban masih saudara pelaku.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran aset ketiga tersangka. Dengan penelusuran aset tersebut, nanti akan diketahui sejak kapan motif ekonominya dilakukan oleh para pelaku. Diduga para korban mentransfer uang ke rekening atas nama Dede Solehudin, tapi kartu ATM dipegang oleh Wowon.

“Berapa banyak korbannya, tentu akan ada atas nama atas nama rekening yang masuk ke rekening pelaku ini sehingga terjadi penjumlahan kumulatif dari nilai. Baru nanti kita lihat dari hasil kumulatif tersebut, kita lihat tracing asetnya. Dibelikan atau untuk apa materiil tersebut," kata Trunoyudo.

Sebanyak 11 TKW menjadi korban penipuan penggandaan kekayaan atau pesugihan Wowon Cs. Dua dari 11 tersangka juga menjadi korban pembunuhan berantai dengan tiga tersangka Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh dan Solehudin. Kedua korban tersebut bernama Farida dan Siti Fatimah. "Hasil penelusuran terhadap para TKW yang menjadi korban penipuan Wowon Cs dengan modus penggandaan uang, ada 11 orang," tutur Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, awalnya Wowon mempraktekkan modus penggadaan uang dengan menggunakan amplop. Kemudian amplop tersebut diisi uang oleh korban. Lalu ditukar jumlah uangnya oleh pelaku dengan berkali lipat dari total uang yang dimasukkan korban. Kata Trunoyudo, trik mirip sulap tersebut membuat para korban percaya jika Wowon memiliki kekuatan supranatural penggandaan uang.

"Hingga kemudian korban percaya penggandaan uang tersebut dan bekerja menjadi TKW dengan gaji bulanan sekitar 3-5 juta dikirimkan rutin per bulan ke Wowon Cs,” ungkap Trunoyudo.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler