Penjelasan Di mana Sandal Harus Diletakkan Ketika Shalat Jumat di Halaman Masjid?

Perkara meletakkan sandal ketika shalat di halaman masjid terkadang membutuhkan sekian detik memikirkannya sebelum tegap sempurna lalu tak takbiratul ihram

network /Rahmat Fajar
.
Rep: Rahmat Fajar Red: Partner
Jamaah sedang shalat di halaman masjid (dok. republika)

Oleh: Ahmad Fatoni, Alumni Ponpes Al Anwar Sarang, Rembang. Kini menempuh S2 di UIN Sunan Ampel Surabaya


NYANTRI--Di perkotaan banyak dijumpai jamaah shalat Jumat meluber hingga ke jalan-jalan karena ruangan masjid tidak mampu menampung. Atau ada juga shalat Jumat di gelar di lapangan. Maka demikian sandal atau sepatu yang dikenakan pasti tak bisa jauh dari jamaah itu sendiri ketika akan melaksanakan shalat.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan meletakkan sandal atau sepatu ketika shalat di halaman atau tanah lapang?

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali mengenai tatacara meletakkan sandal mereka yaitu dengan tidak meletakkannya di samping kanan dan kiri mereka karena menyebabkan sempitnya tempat solat dan terputusnya saf. Yang benar adalah dengan meletakannya di depan. Ada sebuah riwayat jika meletakannya di antara kedua kaki. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi pernah bersabda:

و إذا صل احدكم فليجعل نعليه بين رجليه. و قال ابو هريرة لغيره: اجعلهما بين رجليك تؤذ بهما مسلما

Artinya: “JIka seseorang dari kami solat, hendaknya meletakkan sandalnya di antara kedua kakinya.” Abu Hurairah berkata kepada seseorang, “letakkanlah sandalmu di antara kedua kakimu dan jangan mengganggu seorang muslim dengannya.”

Baca Juga: https://nyantri.republika.co.id/posts/94639/kisah-sandal-bertuliskan-abah-milik-kiai-ma-ruf-dighosob-santri

Namun hadith di atas dikomentari oleh Jubair bin Mun’im bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah. Berbeda jika seseorang menjadi Imam, boleh seseorang meletakkan sandalnya di samping kiri. Sebagaima yang pernah dilakukan oleh Rasululllah sallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjadi Imam. Wallahu a’lam

Sumber: Imam al-Ghazali, asrar al-Shalah wa Muhimmatuh, (t.tp., t.p., t.th.), hlm 117-118

Baca Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/198852/kisah-muslim-keturunan-tionghoa-rayakan-imlek

https://nyantri.republika.co.id/posts/199061/lahirnya-nu-respon-atas-rencana-dinasti-saud-ingin-bongkar-makam-nabi-muhammad

https://nyantri.republika.co.id/posts/199261/prof-azra-salafisme-wahabi-tak-akan-bisa-menanamkan-akarnya-di-indonesia

sumber : https://nyantri.republika.co.id/posts/199399/penjelasan-di-mana-sandal-harus-diletakkan-ketika-shalat-jumat-di-halaman-masjid-
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler