Penjelasan Tentang Najis yang Perlu Dipahami

Taharah atau bersuci selalu dikaitkan dengan najis dan hadats.

.
Rep: UCare Indonesia Red: Retizen
sumber: freepik.com

Taharah atau bersuci selalu dikaitkan dengan najis dan hadats. Apakah sama antara hadats dan najis? Kalau beda, apa bedanya?


Najis berbeda dengan hadats, dan thaharah atau bersuci dilakukan untuk membuat kita bebas dari najis dan dari hadats. Jadi, ada dua macam thaharah, yaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadats.

Penjelasan tentang najis

Najis menurut bahasa berarti "apa saja yang kotor". Sedang menurut hukum syariah, najis berarti kotoran yang bagi setiap muslim wajib menyucikan diri darinya, dan menyucikan dari apa yang dikenainya. Benda-benda yang dikategorikan sebagai najis, yaitu:

1. Khamar dan segala yang memabukkan

Firman Allah SWT. “Sesungguhnya khamr, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib, adalah kekejian.... (maksudnya najis).” (QS Al- Ma'idah [5]: 90)

Khamr dalam konteks ini adalah semua jenis minuman atau bentuk lain yang dapat memabukkan.

2. Bangkai, yaitu tiap-tiap binatang yang mati tanpa disembelih sesuai syari'at Islam, termasuk potongan tubuh yang terlepas dari binatang yang masih hidup.

Firman Allah SWT, artinya: “Dan diharamkan bagimu (memakan) bangkai .” (QS Al-Ma'idah [5]:3)

hadits Nabi saw. "Apa saja yang terpotong dari binatang adalah bangkai." (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Meskipun demikian, ada beberapa macam bangkai yang tidak dikategorikan najis, yaitu:

a. Bangkai (mayat) manusia, sesuai firman Allah SWT. “Dan sesungguhnya Kami (Allah) telah memuliakan anak- anak Adam (manusia).” (QS Al- Isra [17]:70) Juga berdasarkan hadits Nabi saw.

"Orang muslim itu tidak najis, baik hidup maupun matinya.” (HR Bukhari)

b. Bangkai ikan dan belalang, sesuai hadits Nabi saw. "Dihalalkan bagimu dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedang dua macam darah itu adalah hati dan limpa." (HR Ibnu Majah)

c. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti semut, lalat, dan sebagainya. Dasarnya adalah hadits Nabi saw. "Apabila lalat hinggap di dalam minuman salah satu di antara kamu, celupkan seluruh tubuhnya, kemudian angkatlah lalat itu, karena pada salah satu sayapnya mengandung obat, sedang yang lainnya mengandung penyakit." (HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

d. Bagian dari (bangkai) binatang yang berupa tulang, tanduk, rambut/ bulu, dan kulit dari binatang- binatang yang halal. Sesuai firman Allah SWT.

"Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawanya) di waktu kamu bepergian dan berdiam, dan (dijadikan- Nya) dari bulu domba, unta, dan kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu yang ditentukan." (QS An-Nahl [16]; 80)

hadits Nabi saw. “Majikan Maimunah menyedekahkan kepadaku seekor domba. Tiba- tiba, ia mati. Kebetulan Rasulullah saw lewat dan bersabda, “Kenapa kalian tidak ambil kulitnya untuk disamak sehingga dapat dimanfaatkan?” Mereka menjawab, "Bukankah itu bangkai?" Beliau menjawab, "Yang diharamkan adalah memakannya." (HR Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)

3.Anjing dan Babi

Menurut hadits Nabi saw. "Bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing akan menjadi suci apabila dicuci tujuh kali, yang pertama kali dicuci dengan campuran tanah." (HR Muslim) Firman Allah SWT. Katakanlah, “Tidak ada aku jumpai dalam wahyu yang disampaikan tentang makanan yang diharamkan kecuali bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena itu adalah najis....” (QS Al- An’am [6]: 145)

4. Darah yang mengalir, termasuk darah nifas, haid, dan nanah

5. Kotoran (urin atau feses) manusia atau binatang

6. Madzi, yaitu cairan putih bergetah yang keluar sewaktu terangsang (syahwat), kadang keluarnya tidak terasa, baik pada laki-laki maupun perempuan. hadits Nabi saw. Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku adalah laki- laki yang sering keluar madzi, tapi aku malu bertanya kepada Rasulullah saw. Aku memerintahkan Miqdad bin Al- Aswad, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah saw, kemudian beliau menjawab, “Baginya adalah wudhu.” (HR Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat Muslim, "Hendaklah ia mencuci zakarnya dan berwudhu." Dalam riwayat Abu Daud dan Ahmad, "Hendaklah ia mencuci zakarnya dan kedua buah zakarnya, kemudian berwudhu."

Itulah tadi beberapa hal yang dikategorikan najis dalam syariat Islam. Kiranya seorang muslim perlu memahaminya sebagai bekal kehati-hatian dalam kehidupan harian.

Wallahu'alam

Daftar Pustaka: Al-Fandy, Hasan Rifa’i, dan Iqbal Setyarso. 2009. 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci. Jakarta: QultumMedia.

sumber : https://retizen.id/posts/199491/penjelasan-tentang-najis-yang-perlu-dipahami
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler