11 Kendaraan dengan Knalpot Brong Terjaring di Surakarta

Polresta Surakarta tidak akan menoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Wihdan Hidayat / Republika
Proses pemusnahan minuman keras dan knalpot brong menggunakan alat berat di Halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (27/4/2022). 11 Kendaraan dengan Knalpot Brong Terjaring di Surakarta
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,  amankan belasan kendaraan knalpot "brong" di Surakarta

Baca Juga


 

SURAKARTA -- Polresta Surakarta, Jawa Tengah kembali mengamankan belasan kendaraan sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau brong. Kendaraan terjaring dalam razia di Simpang Empat Gemblegan,Kecamatan Serengan, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (28/1/2023).

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta melakukan razia di kawasan Glembegan dan mengamankan 11 sepeda motor dengan knalpot brong. Belasan motor itu kemudian dibawa dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk diberikan pembinaan dan penindakan lebih lanjut.

Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Dani Permana Putra mengatakan Tim Sparta menggelar patroli pada Jumat malam (27/1/2023) hingga Sabtu diri hari. Patroli bertujuan menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakatdi wilayah Kota Surakarta.

Dalam patroli tersebut, tim menyasar para pengendara roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya. Petugas mendapat informasi banyak sepeda motor menggunakan knalpot brong di Simpang Empat Gemblegan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. "Semua motor yang terjaring razia kami tahan dan diserahkan ke Satlantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti," kata Dani, Sabtu.

Dia menjelaskan razia kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat Surakarta, baik secara langsung, melalui media sosial maupun lewat Call Center Polresta Surakarta. Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengimbau seluruh masyarakat tidak menggunakan kendaraan knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Surakarta.

"Knalpot brong sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional mereka sering dilakukan pada malam hingga dini hari," kata Iwan.

Sebelumnya, dalam razia serupa sepekan lalu, petugas juga mengamankan dan menyita 148 kendaraan knalpot tidak standar pabrikan. Polresta Surakarta tidak akan menoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Petugas akan menindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan dikandangkan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler