KPK Dalami Soal Pertemuan Lukas Enembe dengan Penyuapnya
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal pertememuan antara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dengan penyuapnya, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Informasi ini digali dengan memeriksa Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (27/1/2023).
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan dari saksi ini (Lukas Enembe) tentang pertemuan dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) dalam hal pembicaraan proyek-proyek insfrastruktur di Papua. Itu yang didalami dari keterangan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Ali enggan merinci hasil pemeriksaan ini. Namun, dia mengatakan, KPK bakal mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua yang menyeret nama Lukas Enembe. "Kedepannya nanti tentu tim penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkaranya," ujar Ali.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.