Jika Ada Bukti, Kejakgung Diminta Periksa Menkominfo

Kejaksaan Agung harus profesional.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Kejaksaan Agung diminta memeriksa Menkominfo Johnny G Plate jika memang ada bukti yang mengarah keterlibatannya di kasus proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo. Foto ilustrasi Johnny G Plate (kiri).
Rep: Ali Yusuf Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indonesia Jaksa Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, mengatakan, jika memang diperlukan Kejaksaan Agung seharusnya memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.


"Ya kalau ada bukti bukti yang mengarah kepada menkominfo seharusnya Kejaksaan Agung bertindak professional dan menjaga integritas, dengan melakukan Pemeriksaan terhadap menkominfo,” kata Akbar, dalam pesan tertulisnya.

Meski demikian, menurut Agung, jangan sampai Kejakgung juga mencari-cari kesalahan Menkominfo. Semua harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.

Sebelumnya, dalam penanganan kasus proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo, Kejakgung telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, stafsus Menkominfo Gregorius Alex Plate. Ia adalah kerabat dari Johnny G Plate.

Pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate dilakukan, terkait dengan dugaan ia beberapa kali pergi ke luar negeri dari fasilitas BAKTI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler