Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Kantor Arema FC
Lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan Kantor Arema FC. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Makota, Kota Malang, Selasa (31/1/2023).
Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata pria disapa Buher tersebut kepada wartawan.
Adapun lima tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 antara lain AA (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kemudian warga Dampit, MF (24 tahun) yang betugas membawa kantong berisi cat yang dilempar ke Kantor Arema FC.
Yang ketiga, yakni NM (21 tahun) dengan peranan sebagai pihak yang membawa bom asap dan pipa besi untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Selanjutnya, terdapat tersangka AC (29 tahun) asal Dampit yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Lalu ada pula KA (22 tahun) asal Pakis, Kabupaten Malang yang sudah melempar batu ke arah Kantor Arema FC.
Sementara itu, dua tersangka...
Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP antara lain MFK (37 tahun) asal Dampit yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan aksi. Kemudian dia juga telah melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang tertentu. Selanjutnya, terdapat FH (34 tahun) asal Pujon, Kabupaten Malang yang dijerat dengan pasal sama.
Menurut Buher, total terdapat 115 orang yang telah diamankan oleh aparat kepolisian. Dari jumlah tersebut, 107 orang di antaranya diamankan karena berada di TKP. Namun setelah dilaksanakan pendalaman Satreskrim, 94 dari 107 orang tersebut dinyatakan tidak terlibat sama sekali sehingga dikembalikan ke rumah dan pihak keluarga.
Sementara itu, 13 orang dari 107 yang diamankan masih dilakukan pendalaman. "Karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi tapi peran yang dilakukan apakah melakukan perusakan, pelemparan terhadap Korban masih didalami. Sejauh ini belum ada bukti yang cukup sehingga kita jadikan sebagai saksi," jelasnya.
Selain 107 orang tersebut, aparat juga mengamankan delapan orang lainnya. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya dijadikan sebagai saksi sehingga dikembalikan ke keluarga.
Buher mengungkapkan, tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 mendapatkan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Kemudian tersangka...
Kemudian tersangka yang dikenakan Pasal 160 KUHP yang berisi tentang penghasutan akan mendapatkan ancaman enam tahun penjara. Lalu untuk Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Lalu pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 1946 ini ancaman hukuman dua tahun penjara. Dan pasal 170 KUHP pasal 1, ancaman lima tahun enam bulan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bendera hitam dengan tongkat besi biru dan satu bendera bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko. Kemudian 41 buah batu yang dilemparkan ke Kantor Arema FC dan korban. Selanjutnya, 13 buah bom asap, tiga buah flare, dua kaleng cat seperti yang telah digunakan.
Di samping itu, terdapat satu kantong plastik cat bewarna merah dan tujuh kantong plastik berisi cat warna hitam yang sudah digunakan. Lalu terdapat sapu tangan yang terkena darah dan dua buah tangan manekin hitam yang dalam keadaan rusak. Kemudian ada 12 buah bendera hitam, 10 selebaran, satu buah poster dan lain-lain.