Badan Pangan: Kenaikan Harga Beras Sudah tidak Normal

Sempat ada keseimbangan baru biaya produksi beras tapi harga kini kelewat tinggi.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang menunjukkan beras yang dijual di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023). Badan Pangan Nasional menilai kenaikan harga yang terjadi saat ini di luar batas kewajaran.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) menunda penerbitan harga acuan baru untuk gabah dan beras. Meski diakui adanya kenaikan ongkos produksi, NFA menilai kenaikan harga yang terjadi saat ini di luar batas kewajaran.

"(Harga acuan) Beras kami tahan dulu, walaupun kami sudah ada hitungannya, harga hari ini di luar kalkulasi kita semua. Kami menuggu sampai kondisi benar-benar normal," kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan, Arief mengungkapkan adanya keseimbangan baru ongkos produksi beras. Itu karena adanya kenaikan biaya sarana produksi, termasuk kenaikan harga BBM.

Namun, peningkatan harga saat ini dinilai kelewat tinggi. "Hari ini tidak normal karena gabah kering panen (GKP) sudah Rp 6.000 per kg. Harga beras medium, premium juga di luar kebiasaan," ujarnya.

Ia menegaskan, kenaikan harga saat ini akibat adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Ia pun menyebut dalam enam bulan terakhir terjadi defisit beras yang memicu kenaikan harga di dalam negeri.

Berdasarkan perhitungan NFA, kenaikan harga gabah dan beras hanya sekitar enam persen sampai delapan persen. Menurut Arief, dengan kenaikan tersebut, Perum Bulog yang membeli gabah atau beras dengan acuan pemerintah juga bisa bersaing dengan perusahaan swasta.

"Jadi, dengan kenaikan itu, kalau harga (acuan) beras Rp 8.300 per kg itu jadi Rp 8.800 per kg-Rp 8.900 per kg. Di angka itu saya rasa saat panen raya Bulog bisa melakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, acuan harga gabah dan beras saat ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020. Harga GKP sebesar Rp 4.200 per kg di tingkat petani atau Rp 4.250 per kg di tingkat penggilingan.

Adapun harga gabah kering giling sebesar Rp 5.250 per kg di petani atau Rp 5.300 per kg di penggilingan. Sedangkan harga beras sebesar Rp 8.300 per kg.

Arief menuturkan, jika pergerakan harga beras masih lebih tinggi. Badan Pangan akan memberikan fleksibilitas harga kepada Bulog untuk bisa menyerap gabah dan beras sesuai tren harga pasar.

Baca Juga


 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler