Ini Alasan LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS sudah menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan.

Republika/Iit Septyaningsih
Kementerian Keuangan, LPS, OJK, dan Bank Indonesia menggelar konferensi pers konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023, Selasa (31/1).
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sudah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan yang berlaku mulai hari ini (1/2/2023) hingga 31 Mei 2023 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca Juga


“LPS menetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (31/1/2023).

Selain itu, Purbaya menjelaskan, LPS juga mempertimbangkan potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik. Selain itu juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan TBP bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) menjadi empat persen dan 6,5 persen. Sementara itu untuk untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum naik sebesar 25 bps menjadi dua persen.

Purbaya menyampaikan, saat ini, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Desember 2022 sebanyak 99,93 persen dari total rekening. “Ini setara 508,21 juta rekening,” tutur Purbaya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler