Hukum Syariah di Bawah Ketidakpastian

Realisasi perundang-undangan berkaitan erat dengan kekuasaan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

OLEH NASHIH NASRULLAH


Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak revisi regulasi pernikahan beda agama yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sepanjang sejarah Indonesia upaya mengutak-atik regulasi tersebut selalu mendapat perlawanan elemen umat Islam. Mengapa demikian? Mengapa regulasi itu begitu mati-matian dipertahankan. Hal itu ternyata punya akar panjang dalam sejarah...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler