Korlantas Gunakan Alat Analisis Kecelakaan Bantu Usut Kasus Hasya
Korlantas Polri menggunakan alat analisis kecelakaan untuk membantu usut kasus Hasya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya akan membantu proses pengusutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra, dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) atau analisis kecelakaan lalu lintas. Dalam perkara ini, Hasya yang menggunakan sepeda motor dan tewas justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada alat Traffic Accident Analysis yang akan kita turunkan, kita pakai ini untuk memperkuat atau memastikan simulasi sebenernya apa sih yang terjadi, dan masih sempat atau tidak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan saat kejadian, itu nanti akan terlihat di sana," ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Namun, Firman menegaskan bahwa alat tersebut tidak hanya digunakan dalam mengusut kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Hasya. Tetapi juga, kasus-kasus kecelakaan lain yang memang membutuhkan alat Traffic Accident Analysis. Termasuk kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
"Semua kecelakaan, tidak hanya itu. Kita prihatin mahasiswa yang jadi korban meninggal, korban dalam kapasitas penegakan hukum korban tersangka saksi mungkin lain lagi, kita prihatin makanya kecelakaan ini harus kita cegah," kata Firman.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Rekonstruksi ulang yang rencanannya dilaksanakan pada Kamis (2/2/2023) itu, kepolisian mengundang pihak keluarga korban Hasya.
“Harapannya semua ingin hadir ya, sesuai dengan undangan yg dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang pihaknya melibatkan sejumlah pihak. Pihak eksternal dan internal yang akan dilibatkan rekonstruksi ulang kecelakaan maut ini, di antaranya para pakar dan ahli, Kompolnas, Korlantas Polri, Ditlantas, dan Inafis.
Lalu rekonstruksi ulang tersebut dapat disaksikan oleh semua pihak yang terkait, dan dapat memberikan kepastian hukum dan mengedepankan rasa keadilan.
"Supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tadi tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan," kata Trunoyudo.