Legislator Tegaskan Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

Wakil Ketua Komisi II tegaskan perpanjangan jabatan kades bukan fokus revisi UU Desa.

Dok pribadi
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB DPR, Yanuar Prihatin. Yanuar tegaskan perpanjangan jabatan kades bukan fokus revisi UU Desa.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan, banyak substansi yang menjadi poin revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut dia, perpanjangan jabatan kepala desa bukanlah fokus dari usulan revisi tersebut.

Baca Juga


"Kalau saya pribadi, usulan teman-teman kemarin itu sebetulnya lebih merupakan pemantik saja untuk memberikan warning kepada kita semua. Terutama yang di pemerintah pusat, DPR, ataupun Presiden dan para menteri terkait, bahwa ada sesuatu yang harus kita selesaikan di desa," ujar Yanuar dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Perpanjangan jabatan kepala desa hanya menjadi bagian kecil dari berbagai permasalahan yang ada di desa. Menurut dia, pesan utama dari gelombang protes para kepala desa dan perangkat desa adalah status dan kesejahteraan.

"Masa depan desa itu lebih luas dari sekadar masa jabatan, lebih luas dari sekadar status, dan kedudukan perangkat desa. Bahkan, lebih luas dari sekadar kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa," ujar Yanuar.

Yanuar mengatakan, ada tiga hal yang perlu dibenahi lewat revisi UU Desa, yakni penataan ulang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, perhatian publik justru hanya terfokus di perpanjangan jabatan kepala desa.

"Jadi besarnya itu menurut saya itu yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada apa topik-topik kecil, yang kemudian membuat kita tenggelam di situ, dan akhirnya malah debat di situ," ujar Yanuar.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengaku, rencana revisi Undang-Undang Desa tidak hanya untuk mengakomodasi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Ia menegaskan, ada sejumlah isu penting lainnya yang perlu diakomodasi lewat proses revisi tersebut.

Halim menjelaskan, isu krusial itu seperti soal kesejahteraan kades. Revisi juga diperlukan untuk mengatur keberadaan perangkat desa, serta mengatur secara lebih jelas hubungan antara kades dan perangkat desa.

Revisi dibutuhkan pula untuk mengubah ketentuan pemanfaatan Dana Desa. Sebab, menurut dia, saat ini muncul keinginan dari kades agar mereka diberikan kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan dana yang berasal dari APBN itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler