Bogor Tetap Gelar Pilkades Meski Kades Minta Jabatan Sembilan Tahun
Pilkades yang akan berlangsung 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan, tetap akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun ini. Meski ada permintaan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
"Pilkades masih terus berjalan, sudah final, nanti ada aturan turunannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan menyesuaikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat nantinya mengenai masa jabatan kepala desa.
"Kalau misal itu dalam regulasi tingkat nasional ada perubahan, kita lihat aturan urutannya seperti apa, apa batas waktunya sejak kapan, masa jabatan kapan," ujarnya.
Renaldi menjelaskan, Pilkades yang akan berlangsung 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa yang ada di 26 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 317.965 orang yang tersebar di 363 tempat pemungutan suara (TPS).
Penyelenggaraan Pilkades Serentak, kata Renaldi, telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian juga diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji positif dan negatif terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito Karnavian, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).