Perketat Kegiatan Investasi, OJK Siapkan Aturan Kesehatan Keuangan Asuransi
OJK memastikan segera menerbitkan ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan segera menerbitkan ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan tersebut termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.
"Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata Ogi dalam konferensi video, Kamis (2/2/2023).
Dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan, Ogi memastikan IKNB OJK telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Khususnya yang memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
"OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen," ucap Ogi.
Ogi menjelaskan, peningkatan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan. Khususnya dalam menyongsong impelemntasi Lembaga Penjamin Pemegang Polis.
Untuk itu, Ogi memastikan OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian. "Sehingga perusahaanperusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif," tutur Ogi.
Ogi mengharapkan dengan tindakan korektif dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian. Dengan begitu tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.