Baru Buka Empat Hari Kafe Angel’s Wing Ditutup Diduga Jual Miras
Hingga Ahad (5/2/2023), kafe Angel's Wing masih dijaga satpol PP.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –Pemerintah Kota Bandar Lampung menutup operasional kafe Angel’s Wing yang baru buka empat hari. Kafe tersebut ditutup karena diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Penutupan ini terkait banyak penyalahgunaan izin usaha Kafe Angel’s Wing. “Izinnya tidak sesuai di lapangan,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Ahad (5/2/2023).
Dia mengatakan, izin usaha Kafe Angel’s Wing semula untuk usaha resto dan kafe. Namun pada praktiknya usaha tersebut mengarah ke sektor lain yang menyalahi izin usahanya.
Izin usaha yang dilanggar Kafe Angel’s Wing diantaranya, menjual miras yang tidak memiliki izin edar dan jual, serta jam operasional yang melebih batas ketentuan maksimal pukul 22.00 WIB. Kafe Angel's Wing justru tutup pada pukul 04.00 WIB.
Banyaknya izin usaha yang dilanggar, Satpol PP Kota Bandar Lampung menyegel usaha Kafe Angel’s Wing yang berada di pusat kota Bandar Lampung. Eva menuturkan, Pemkot Bandar Lampung tidak menutup pihak luar untuk berinvestasi di Kota Bandar Lampung selagi memenuhi persyaratan dan ketentuan izin usahanya.
Namun, menurut Eva, keberadaan kegiatan Kafe Angel’s Wing ini telah mengangkangi izin yang diberikan pemkot. Pascapenutupan Kafe Angel’s Wing di Jl Raden Intan, Kelurahan Enggal, Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023) malam, sejumlah anggota satgas masih berjaga di area kafe yang telah disegel Pemkot Bandar Lampung.
Pada Ahad (5/2/2023), sejumlah orang masih menjaga kawasan tersebut, tampak juga Camat Tanjungkarang Pusat Andi Darma dan Lurah Enggal Sutiman masih berada di kawasan tersebut. Menurut Wirman, warga setempat, masih terlihat adanya pengunjung yang tidak tahu kafe disegel (ditutup) tapi hendak berkunjung ke kafe.
“Ditutupnya Sabtu malam, hari ini masih ada warga yang berkunjung,” kata Wirman.
Sedangkan penjagaan tempat kafe oleh petugas, memang atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pemkot Bandar Lampung juga melakukan pengawasan tempat hiburan seperti kafe dan tempat hiburan masyarakat lainnya.