PBB Solo Naik Ugal-ugalan, PDIP Ingatkan Gibran
PDIP ingatkan Gibran pesan Megawati, jangan membelakangi rakyat.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Fraksi PDIP Kota Solo YF Sukasno menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai naik terlalu tinggi kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Balai Kota Solo.
YF Sukasno mengatakan bahwa dalam rangka menyampaikan aspirasi tersebut, ia melakukan kunjungan ke balai kota Solo. "Saya ketua fraksi sowan mas wali kota sesama kader PDIP yang beliau diberi mandat oleh masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan keinginan masyarakat. Kami diberi mandat menyetujui perencanaan beliau dan mengontrol apa yang sudah dilaksanakan," katanya, Senin (6/2/2023).
Sukasno mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan beberapa saran, khususnya untuk menampung keluhan masyarakat terkait naiknya PBB. "Sarannya ya ditangkap, aspirasi masyarakat melalui media, sambat, dan lain sebagainya tolong ditangkap dan direspons. Dan beliau (Gibran) menyatakan siap," katanya.
Bahkan, Sukasno pun sempat menyinggung sebagai kader PDI-P, Gibran harus selalu ingat pesan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri. Yakni, untuk tidak membelakangi rakyat. "Sebagai Kader PDI-P beliau ingat pesan Bu Mega. Jangan pernah membelakangi, tinggal kan rakyat. Keluhan direspons oleh pemimpin muda," ujarnya.
Kunjungan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari masyarakat yang menilai, kenaikan PBB terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat. Namun, ia optimistis bahwa Gibran akan merumuskan bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut. "Naik keberatan, naiknya kan banyak, la kita beri masukan nanti dirumuskan oleh beliau, (Gibran)," katanya.
Sukasno menjelaskan bahwa meroketnya PBB tersebut dinilai keberatan karena angka kenaikannya tembus hingga 300 hingga 400 persen. Namun, ia mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan diimbangi oleh stimulus yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Solo kepada masyarakat.
"(Angka kenaikannya?) Gak sama kan masing-masing daerah ada yang 300-400 persen, kita beri masukan banyak, tapi ada stimulus dan sebagainya sehingga ya nanti beliau akan menyikapi," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk merevisi atau menunda aturan baru PBB yang sudah ditetapkan. "Sudah kami tampung keluhan yang ada di medsos ataupun yang sudah langsung ketemu dengan pak ketua fraksi. Kemungkinan untuk revisi atau penundaan pasti ada," kata Gibran.
Namun, Gibran menegaskan bahwa sebelum mengambil keputusan pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan langkah awal melihat respons masyarakat atas kenaikan PBB yang terjadi. "Yang kami lihat saat ini adalah respons masyarakat setelah PBB ini naik. Nanti kami bicarakan lagi kami evaluasi lagi," ujar dia.
Sebelumnya, keluhan sempat disampaikan oleh Yocke melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) karena kenaikan NJOP juga berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Ia mengatakan bahwa ketika melakukan transaksi dengan kliennya pada 2022 nilai NJOP 1.6 Miliar. Namun, tahun 2023 tagihan PBB 2023 NJOP-nya menjadi 6 M naik berkali-lipat.
“Saat ini sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di pemkot. Tapi agak pesimistis karena respons dari pemkot kemarin juga kurang bagus. Padahal jelas jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp 4.7 miliar, tapi pajak harus bayar di angka njop Rp 6 miliar. Menurut saya sangat-sangat tidak fair,” katanya.