Puluhan Petugas Kepolisian New York Terancam Dihukum
Para polisi ini dinilai melanggar banyak peraturan dalam unjuk rasa George Floyd.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Lembaga independen pengawas kerja kepolisian New York, Civilian Complaint Review Board (CCRB) merekomendasikan Kepolisian New York menghukum lusinan petugasnya. Sebab mereka menggunakan kekuataan berlebihan dalam unjuk rasa damai yang dipicu pembunuhan George Floyd pada 2020.
CCRB mengatakan, para petugas itu menggunakan tongkat kayu dan semprotan merica ke pengunjuk rasa damai dalam 140 kejadian. Para petugas juga dituduh lusinan pelanggaran lainnya seperti menyembunyikan identitas dan tanda pengenal mereka dan memberikan pernyataan palsu atau menyesatkan.
Dalam laporan yang dirilis Senin (6/2/2023) CCRB mengatakan, 600 lebih atau 43 persen tuduhan ditutup setelah petugas tidak dapat diidentifikasi. Hal ini menambah halangan dalam melakukan peninjauan.
"Laporan ini menunjukkan mengapa NYPD (Departemen Kepolisian New York) tidak bisa terus memonopoli pendisplinan," kata Deputi Direktur Hukum New York Civil Liberties Union, Molly Biklen, Selasa (7/2/2023).
"Ketika warga New York turun ke jalan untuk menuntut keadilan rasial, NYPD meresponsnya dengan kekerasan," tambahnya.
Setelah Floyd, pria kulit hitam, tewas ditangan polisi kulit putih di Minneapolis, ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan-jalan di seluruh Amerika Serikat (AS) termasuk New York.
NYPD menolak banyak temuan laporan tersebut dengan mengatakan kurang dari 15 persen tuduhan tidak dapat dibuktikan. Dalam pernyataan NYPD, CCRB melebih-lebihkan pelanggaran. NYPD mengaku hanya kurang dari 1 persen dari 22 ribu petugasnya yang dikerahkan dalam unjuk rasa itu melakukan pelanggaran.
Pelaksana Tugas Deputi Komisioner NYPD Carrie Talansky mengatakan, dengan di bawah 15 persen tuduhan tidak dapat dibuktikan menegaskan "respons NYPD pada unjuk rasa musim panas 2020 sebagian besar profesional, terpuji dan responsif untuk menghadapi situasi uni yang terjadi saat itu."
NYPD mengatakan ratusan petugas terluka dan kepolisian sudah mengimplementasikan 17 perubahan kebijakan yang direkomendasikan CCRB. "Unjuk rasa terhadap brutalitas polisi menimbulkan contoh banyak pelanggaran polisi," kata ketua sementara CCRB Arva Rice dalam laporan tersebut.
"Bila laporan pelanggaran-pelanggaran ini tidak diatasi, tidak akan ada reformasi," tambahnya.
Sebanyak 89 dari 146 petugas yang disebutkan laporan itu harus mendapatkan dakwaan internal yang dapat mengarah pada pemecatan. CCRB merekomendasikan hukuman yang termasuk dapat menghapus cuti libur untuk 57 petugas.
CCRB terdiri dari 15 anggota yang ditujuk walikota, dewan kota dan komisioner polisi. Dewan itu memiliki wewenang mengajukan tuntutan adminsitratif tapi komisioner yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman.