Wujudkan Wajib Halal 2024, LPPOM MUI DIY Gencarkan Pelatihan Sertifikasi Halal

Setidaknya, sudah ada 55 auditor yang saat ini dimiliki LPPOM MUI DIY.

Republika/Silvy Dian Setiawan
Direktur LPPOM MUI DIY, Tridjoko Wisnu Murti (kanan) di acara Temu Mitra Industri Halal di Dil Rani Restaurant, Sleman, DIY, Rabu (8/2/2023).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan wajib bersertifikasi halal pada 2024 mendatang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.


Pertama yakni produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Untuk mewujudkan wajib halal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DIY menggencarkan pelatihan terkait sertifikasi halal. Termasuk melakukan pendampingan kepada industri maupun perusahaan untuk memiliki sertifikasi halal.

"Salah satu yang harus dilakukan adalah dengan pelatihan dan pengkoordinasian. Kita lakukan pelatihan yang terkoordinasi oleh para pakarnya," kata Direktur LPPOM MUI DIY, Tridjoko Wisnu Murti di acara Temu Mitra Industri Halal di Dil Rani Restaurant, Sleman, DIY, Rabu (8/2/2023).

Pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal juga dilakukan kepada pelaku UMKM. Hal ini mengingat potensi UMKM sangat besar di DIY.

Tridjoko mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Institut Pengkajian dan Pemberdayaan Konsumen (IPPK) untuk membantu perusahaan maupun industri untuk memiliki sertifikasi halal.

Kerja sama ini dilakukan dengan menyelenggarakan serangkaian program peningkatan jaminan mutu halal, termasuk Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Good Manufacturing Practices (GMP), dan pemberdayaan industri halal.

"Di antaranya, program pelatihan penyedia halal, juru sembelih halal, survey pemasaran, gaya hidup halal dan lain sebagainya," ujar Tridjoko.

Selain itu, pihaknya juga sudah memiliki auditor-auditor yang pakar di bidangnya, khususnya terkait halal. Auditor tersebut tidak hanya membantu perusahaan maupun industri untuk memiliki sertifikasi halal, namun juga melakukan pelatihan dan pendampingan.

Setidaknya, sudah ada 55 auditor yang saat ini dimiliki LPPOM MUI DIY. Yang mana auditor tersebut sudah memiliki kepakaran di bidang-bidang penentuan titik kritis kehalalan produk pangan, obat, kosmetik, kimia, jasa penyembelihan, jasa dan barang gunaan.

"21 orang auditor telah tersertifikasi kompeten profesi auditor halal, dua orang tersertifikasi kompeten profesi penyedia halal, dan dua orang tersertifikasi kompeten profesi juru sembelih halal," jelasnya.

Terkait dengan kegiatan Temu Industri Halal tersebut, Tridjoko berharap dapat meningkatkan kerja sama antara LPPOM MUI DIY dengan institusi lain dalam pengembangan industri halal.

"Yang mana nantinya dengan adanya kerja sama ini dapat membantu kebutuhan konsumen, dan perusahaan mampu meningkatkan pemasaran dan omset penjualan," lanjut Tridjoko.

Salah satu auditor LPPOM MUI, Jumeri M Wikarta mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran terhadap sertifikasi halal. Termasuk kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di DIY.

"Sudah ada 27 lembaga pemerintah yang mempercayakan aspek kehalalannya kepada kami. Dan untuk kerja sama dengan perguruan tinggi, seperti adanya hibah penelitian dalam bidang halal, dan pengabdian masyarakat," kata Jumeri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler