Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mahfud: Kita Harus Tegas

Mahfud menilai tuntutan penjara seumur hidup pantas diterima oleh Surya Darmadi.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD mendukung tuntutan penjara seumur hidup terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Surya Darmadi terlibat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Baca Juga


"Saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," kata Mahfud dalam tayangan di akun Youtube resminya pada Kamis (9/2/2023). 

Mahfud memandang tuntutan tersebut memang pantas diterima oleh Surya Darmadi. Sebab Surya Darmadi terlibat perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. 

"Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman hukumannya 20 tahun. Tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati," ujar Mahfud. 

Mahfud memandang hukuman berat mesti dijatuhkan kepada Surya Darmadi karena mengeruk keuntungan dengan menggarap tanah negara tanpa izin. Apalagi untung besar yang didapat Surya Darmadi dinikmati di luar negeri. 

"Dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usahanya kemudian mencakup tanda tangan negara tanpa izin. Dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun di luar negeri," ucap Mahfud. 

Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023) lalu, Surya Darmadi protes keras atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi pun dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

"Sejak usaha dari awal saya enggak ada TPPU, saya enggak ada utang bank, saya ada untung saya bayarkan (bank)," kata Surya di ruang sidang usai pembacaan tuntutan. 

Dalam sidang ini, Surya beberapa kali melontarkan protes kepada JPU. Terakhir, Surya melemparkan keberatannya pascasidang hampir disudahi Majelis Hakim. Surya pun sampai harus keluar ruangan sidang dari pintu samping agar tak bisa ditemui wartawan. 

"Yang dituduh itu ngada-ngada, enggak bener," ujar Surya. 

Surya bersikukuh dirinya tak menyalahi aturan dalam UU Tipikor. Ia mengklaim berani pulang ke Indonesia karena tak terlibat kasus korupsi. 

"Kalau saya koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan. Saya bukan koruptor!" ucap Surya. 

 

Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler