Eks Dirtut KPK Jadi Pengendali Perkara Korupsi di Kejagung
Jampidsus jadikan eks Dirtut KPK Fitroh Rohcahyanto pengendali perkara korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menempatkan sementara eks Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di tim pengawasan, dan evaluasi, penanganan perkara korupsi di Gedung Pidana Khusus Kejakgung.
Kata Febrie, ada dua jaksa eks KPK yang kembali ke timnya di Kejagung untuk difungsikan sementara sebagai jaksa pengendali penanganan perkara korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya betul. Ada dua itu yang dari KPK. Fitroh sama Kresno. Kita tempatkan sementara di monev. Itu mereka sebagai pengawas, dan yang melakukan evaluasi kerja penyelidikan, dan penyidikan korupsi maupun perkara-perkara pencucian uangnya,” kata Febrie saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus Kejagung, di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Kata Febrie, peran Fitroh dan Kresno di Jampidsus, hanya sementara. Pun bukan di penyidikan. “Enggaklah. Dia ini sudah senior, sudah di level pengendali. Perkara-perkara yang dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai putusan, nanti dibawah pengawasan, dan pengendaliannya,” kata Febrie.
Febrie mencontohkan, seperti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Kayak perkara Kominfo, nanti dipengendali tuntutannya dia (Fitroh), kalau untuk perkara Kominfo,” terang Febrie.
Namun begitu, Febrie menerangkan, terkait peran dua jaksa eks KPK tersebut di Monev Jampidsus, cuma sementara. Karena kata dia, karier maju kedua jaksa tersebut, masih menunggu penempatan lanjutan oleh Jaksa Agung.
Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memilih pulang kembali ke Kejagung. Kembalinya jaksa Fitroh Rohcahyanto sempat memunculkan spekulasi terkait kiprahnya sebagai jaksa yang menangani perkara di KPK.
Dikabarkan, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari KPK, lantaran terkait dengan penolakannya meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang menyeret nama mantan Gubernur Anies Baswedan. Akan tetapi, hal tersebut, pun dibantah KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Fitroh Rohcahyanto memang kembali ke kejaksaan atas kemauan sendiri. Ali Fikri pun mengatakan, ada dua jaksa yang memilih pulang ke kejaksaan. Tetapi Ali Fikri, enggan menyebutkan satu jaksa lainnya itu.