Kasus Sambo, MUI: Sepandai-pandai Manusia, tak Mampu Sembunyikan Kebenaran

MUI imbau jangan sombong dengan jabatan, pangkat dan pengaruh.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Baca Juga


Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menyampaikan hikmah yang bisa dipetik dari kasus pembunuhan berencana tersebut.

Menurut  Kiai Masyhuril, banyak sekali pelajaran yang bisa didapat dari kasus Ferdy Sambo tersebut. Di antara hikmah itu, jika Allah SWT berkehendak menunjukkan kebenaran, maka sepandai-pandainya manusia menyembunyikan kebenaran itu tetap tidak akan mampu melawan kehendak Allah Yang Kuasa.

"Jika Allah SWT akan menunjukkan kebenaran maka sepandai-pandainya manusia menyembunyikan kebenaran itu tetap tidak akan mampu, oleh karenanya kejujuran dalam kehidupan wajib menjadi habit, sifat dan prilaku hidup," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Ahad (12/2/2023).

Kiai Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah menjelaskan hikmah lainnya yang bisa dipetik. Yakni sekuat apapun manusia dan seberkuasa apapun manusia, sejatinya tidak ada yang kuat dan berkuasa kecuali Allah SWT.

Ia menjelaskan, maka manusia jangan sombong dengan jabatan, pangkat dan pengaruhnya. Sebab semua itu tidak akan kekal pasti ada akhirnya.

"Tidak ada yang kuat dan berkuasa kecuali Allah SWT, perilaku kesombongan akan jabatan, pangkat, pengaruh dan lain-lain pada saatnya akan berakhir," ujar Kiai Masyhuril.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) dijadwalkan akan membacakan putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Majelis hakim akan membacakan vonis untuk para terdakwa.

Selain Ferdy Sambo, majelis hakim juga dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa lainnya. Mereka adalah Putri Chandrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler