In Picture: Ekspresi Ferdy Sambo Usai Dijatuhi Vonis Mati

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo memejamkan matanya saat akan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).


Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Sambo hanya bisa memejamkan mata seusai menjalani sidang vonis yang menjerat dirinya.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler