In Picture: Ekspresi Ferdy Sambo Usai Dijatuhi Vonis Mati
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Sambo hanya bisa memejamkan mata seusai menjalani sidang vonis yang menjerat dirinya.
sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler