Badan Pangan Siapkan Dua Opsi Pendanaan Cadangan Pangan Pemerintah

Urgensi pendanaan untuk memperkuat peran BUMN Pangan sebagai off taker.

Prayogi/Republika.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi. NFA masih merumuskan skema pendanaan pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang digunakan sebagai modal kerja bagi BUMN dalam mengelola CPP.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) masih merumuskan skema pendanaan pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang digunakan sebagai modal kerja bagi BUMN dalam mengelola CPP. Sejauh ini sudah terdapat dua opsi pendanaan, yakni melalui anggaran negara atau APBN serta kredit murah dari Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga


Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, keinginan pemerintah untuk merealisasikan adanya CPP untuk 12 komoditas pangan strategis harus didukung dengan pendanaan yang kuat. Dengan begitu, BUMN Pangan siap sebagai pembeli siaga (standby buyer) saat musim panen tiba, sekaligus sebagai dana investasi untuk menyiapkan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan dan sarana logistik pangan lainnya.

Ia mengatakan, pentingnya skema pendanaan tersebut mengingat langkah penguatan BUMN Pangan sebagai off taker saat ini menjadi fokus NFA bersama Kementerian BUMN. "NFA bersama Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk mematangkan usulan skema pendanaan yang tepat bagi BUMN Pangan, sehingga perannya sebagai off taker pangan dapat diperkuat sesuai arahan Bapak Presiden," kata Arief dalam keterangan resminya, Rabu (15/2/2023).

Saat ini, Arief menambahkan, pola yang tengah dibahas adalah opsi pendanaan yang bersumber dari APBN dan Perbankan. Terkait dua opsi ini apabila nanti telah disepakati akan dilakukan perumusan bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Pendanaan yang kuat akan memberikan manfaat dan mendorong terlaksananya sejumlah program pemerintah. Di antaranya, menjaga harga pangan di tingkat petani, peternak, dan nelayan agar tidak jatuh.

"Urgensi pendanaan untuk memperkuat peran BUMN Pangan sebagai off taker ini pertimbangannya sangat logis. Dana tersebut pun tidak hilang karena berubah menjadi CPP," ucap Arief.

Adapun sejauh ini, telah terdapat dukungan regulasi untuk pendanaan penyerapan CPP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 153 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Dalam aturan tersebut pendanaan dapat dilakukan melalui Himbara dengan skema business to business (b-to-b) antara Himbara dengan BUMN Pangan.

"Untuk skema pendanaan CPP kita didukung PMK Nomor 153. Sampai saat ini terkait pendanaan masih mungkin diusulkan untuk dibuat peraturan lain yang dapat mendukung dan melengkapi sehingga semakin terbuka berbagai opsi pendanaan untuk BUMN Pangan sebagai off taker," tuturnya.

Arief meyakini, ketersediaan berbagai model pendanaan untuk pangan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir dapat berkontribusi signifikan bagi penguatan ekosistem pangan nasional.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler