Calon Jamaah Haji 2020 Sudah Lunas Tapi Tertunda Keberangkatannya tak Perlu Bayar Lagi
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam rapat ini, disepakati jamaah lunas tunda 2020 tidak perlu lagi membayar biaya haji.
"Sesuai arahan tadi, kita tidak mengunci persentase secara skala nasional, tapi per-lunas tunda. Untuk asumsi lunas tunda 2020 tidak membayar sama sekali, maka lunas tunda 2022 persentasenya adalah 55:45, untuk waiting list 2023 55:45," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam RDP, Rabu (15/2/2023).
Dari hitungan tersebut, maka ia menyebut angka yang harus dibayar oleh jamaah lunas tunda 2022 adalah Rp 9,4 juta dan tahun berjalan 2023 adalah Rp 23,5 juta.
Berdasarkan data yang ada, jJumlah jamaah lunas tunda 2020 adalah 84.609 orang, lunas tunda 2022 adalah 9.864, serta tahun berjalan 2023 adalah 106.590 orang.
"Berdasarkan angka tersebut, maka total subsidi bagi lunas tunda 2020 adalah Rp 4.250.199, lunas tunda 2022 Rp 396.907, dan waiting list 2023 Rp 4.288.962," lanjutnya.
Jika angka ini menjadi angka yang disepakati, Fadlul menyebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jamaah secara nasional meningkat sekitar Rp 850 miliar, dibandingkan apa yang disampaikan Kemenag senilai Rp 8.090.000. Adapun penambahan ini juga telah diambil dari tabungan saldo virtual account jamaah.
"total persentase 51 bipih dan 49 nilai manfaat. Sisa saldo atau nilai manfaat yang ada Rp 13,4 triliun," kata Fadlul.
Terakhir, ia pun menyampaikan usulan atas pengambilan nilai manfaat yang ada. Ia meminta agar ada peningkatan nilai setoran awal tahun depan, skema cicilan pelunasan untuk tahun berikutnya, serta kenaikan persentase Bipih setiap tahunnya.
Atas usulan jamaah lunas tunda 2020 tidak perlu lagi membayar biaya haji, seluruh anggota Panja BPIH DPR menyatakan persetujuannya. Ketua Panja BPIH Komisi VIII Marwan Dasopang pun mengetuk palu untuk mengesahkannya.
"Berarti kita setuju. Kebijakan kita, tahun 2020 jamaah tunda tidak bayar, tahun 2022 dia bayar tapi dikurangi virtual account dan tahun 2023 bayar normal," ujar dia.
Atas usulan dari BPKH terkait setoran awal dan skema cicilan, ia menyebut pihaknya mendukung dan akan memberi saran untuk diteruskan ke pemerintah.