Tunggu POJK, Danamon Tunda Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah
Danamon menunda rencana spin off UUS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Danamon Indonesia Tbk menunda rencana pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Penundaan dilakukan menyusul disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (PPSK).
Sebelumnya, Bank Danamon sudah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka spin off. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mewajibkan bank untuk spin off selamabat-lambatnya Juli 2023.
"Danamon sudah melakukan persiapan-persiapan spin off syariah, tapi UU PPSK membatalkan dan tidak wajib spin off pada Juli 2023," jelas Wakil Direktur Utama Danamon Honggo Widjojo Kangmasto, dalam paparan kinerja 2022, Rabu (15/2/2023).
Menurut Honggo, pemisahan Danamon Syariah akan ditunda sampai Peratuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru terkait spin off diterbitkan. Di sisi lain, bank memiliki cukup waktu untuk mengembangkan bisnis syariah dengan lebih baik.
Rencana pemisahan Danamon Syariah dari bank induk sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu. Namun, aksi korporasi tersebut beberapa kali tertunda karena persoalan aset dan permodalan. Terakhir, Bank Danamon berencana untuk spin off pada 2023 mengikuti aturan UU 21/2008.