Tak Hanya Sepeda Motor, Pemerintah Juga Tebar Insentif untuk Mobil Listrik
Pemerintah mengeluarkan mobil listrik dari daftar barang mewah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak hanya insentif untuk motor listrik, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik. Meski bukan dalam bentuk potongan harga, masyarakat yang ingin mendapatkan mobil listrik juga akan diberikan insentif oleh pemerintah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan insentif untuk mobil listrik sejauh ini memang sudah dilakukan pemerintah, salah satunya membebaskan mobil listrik dari daftar pajak barang mewah. Namun, insentif lainnya akan ditambah oleh pemerintah.
"Juga, kendaraan roda empat juga ada, tapi bukan uang. Kalau yang roda empat insentifnya masih sekalian dibahas. Ini motor dulu," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2/2023).
Arifin menjelaskan pemerintah masih membahas soal detail insentif untuk mobil listrik. Salah satu yang masih dibahas adalah pengenaan PPN sebesar 1 persen.
Arifin berharap dengan adanya insentif ini bisa mengurangi konsumsi minyak mentah. Mengingat saat ini Indonesia merupakan negara importir minyak mentah.
"Nah, kalau make seliter aja sehari, maka kita sama aja ngebakar 600 ribu barel sehari. 80 dolar, 50 juta dolar kita bakar. Kalau pelan pelan kita ganti, ini bisa kita hemat," ujar Arifin.
Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta kepada masyarakat yang akan beralih dari motor BBM ke motor listrik. Pemberian insentif ini akan mulai dilakukan pemerintah pada Maret 2023.