Tetapkan Batas Atas Gabah dan Beras Demi Cegah Lonjakan Harga

Penetapan harga batas itu sangat penting dan krusial dalam menghadapi musim panen.

Antara/Asep Fathulrahman
Petani menjemur gabah di area penggilingan padi di Kampung Tasikardi, Kasemen, Serang, Banten, Senin (7/2/2022). Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menetapkan batas atas harga acuan gabah maupun beras.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menetapkan batas atas harga acuan gabah maupun beras. Penerapan batas atas itu diharapkan dapat mencegah kenaikan harga yang tak terkendali dari tingkat petani maupun penggilingan.

Baca Juga


Batas atas harga tersebut ditetapkan melalui keputusan Rapat Koordinasi Beras pada Senin (20/2/2023) dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi melalui pernyataan tertulisnya kepada awak media, Selasa (21/2/2023), menjelaskan, penetapan harga batas itu sangat penting dan krusial dalam menghadapi musim panen raya yang akan dimulai pada bulan Maret 2023.

Sebab, harga tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah atau beras oleh para penggilingan padi sehingga penggilingan padi skala besar dan kecil memiliki acuan harga yang sama.

"Kesepakatan ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah atau beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan pasokan,” katanya.

Secara detail, harga pembelian atas atau ceiling price gabah kering panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Harga yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujar Arief.

 

Adapun harga batas bawah pembelian gabah dan beras mengacu kepada aturan Permendag Nomor 24 Tahun 2020. GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP di penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG di penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.

Ia menambahkan, aturan harga tersebut juga telah disepakati oleh pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan lembar kesepakatan rapat oleh Kepala NFA, Perum Bulog, Satgas Pangan Polri yang diwakili Kombes Hermawan, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station), PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada Tbk, PT Belitang Panen Raya, serta Menata Citra Selaras.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah bersama pelaku usaha," tegas Arief.

Selain untuk meredam gejolak harga, Arief menyampaikan, adanya harga batas atas itu juga untuk mendukung Bulog untuk mengoptimalisasi serapan. Pasalnya, dengan acuan harga yang berlaku sebelumnya, Bulog kalah saing dalam mendapatkan pasokan gabah atau beras.

 

Seperti diketahui, pada tahun 2023, NFA menugaskan Bulog melakukan penyerapan sebanyak 2,4 juta ton untuk cadangan beras pemerintah, di mana 70 persennya direalisasikan pada momen panen raya semester I 2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler