Infografis Harga Acuan Gabah dan Beras
Fleksibilitas harga acuan menetapkan harga batas bawah dan batas atas.
REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menaikkan harga acuan gabah dan beras melalui penerapan fleksibilitas harga 8 persen-9 persen.
Kebijakan fleksibilitas harga berlaku sejak 27 Februari sampai dengan batas waktu belum ditentukan.
Fleksibilitas harga acuan menetapkan harga batas bawah dan batas atas.
*Gabah kering panen (GKP) di tingkat petani
Fleksibilitas: 8,33 persen.
Batas bawah: Rp 4.200 per kg
Batas atas: Rp 4.550 per kg
*GKP di penggilingan
Fleksibilitas: 9,41 persen
Batas bawah: Rp 4.250 per kg
Batas atas: Rp 4.650 per kg
*Gabah kering giling (GKG) di penggilingan
Fleksibilitas: 8,57 persen
Batas bawah: Rp 5.250 per kg
Batas atas: Rp 5.700 per kg
GKG di gudang Bulog
Fleksibilitas: 8,43 persen
Batas bawah: Rp 8.300 per kg
Batas atas: Rp 9.000 per kg