Jumlah Polis Dialihkan dari Jiwasraya ke IFG Capai 157 Ribu

IFG Life saat ini menerima mandat program penyelamatan nasabah Jiwasraya.

Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama Harjanto Tanuwidjaja berfoto di kantor baru IFG Life yang berada di Gedung CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IFG Life saat ini menerima mandat program penyelamatan nasabah Jiwasraya. Direktur Utama IFG Life, Harjanto Tanuwidjaja mengatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life.

"Sampai Januari 2023, jumlah polis yang telah dialihkan dari Jiwasraya ke IFG Life mencapai 157.312 polis," kata Harjanto saat ditemui di Kantor IFG Life, Gedung CIMB Niaga, Selasa (21/2/2023).

Sementara itu, Harjanto memastikan IFG Life juga sudah membayarkan klaim senilai Rp 5,9 triliun. Khususnya kepada pemegang polis yang sudah beralih ke IFG Life sejak Desember 2021.

"Kami pastikan, IFG Life bertanggung jawab atas pembayaran manfaat polis nasabah eks Jiwasraya yang telah setuju mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life," jelas Harjanto.

Dia menuturkan, program restrukturisasi yang telah ditawarkan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya merupakan bentuk penyehatan. Khususnya dalam meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis.

Harjanto mengaku akan memprioritaskan kepercayaan dari masyarakat, khususnya pemegang polis eks Jiwasraya. "Kami harus tahu dulu masyarakat melihat kita seperti apa, khususnya pemegang polis eks Jiwasraya," ucap Harjanto.

Dia menegaskan, hal tersebut menjadi prioritas utama karena kepercayaan menurutnya menjadi paling utama. Harjanto menungkapkan, IFG Life akan terus melakukan yang terbaik untuk dapat menyelesaikan pembayaran manfaat polis eks nasabah Jiwasraya yang telah mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnyasesuai dengan Persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis.

Sebelum pengalihan polis, IFG Life juga melakukan due diligence untuk memastikan polis Jiwasraya yang akan dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilalukan untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta melakukan mitigasi segala risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler