Apakah Air Sperma Najis atau Suci? Ini Penjelasan Ulama dan Letak Perbedaannya

Ulama berbeda pendapat terkait dengan hukum sperma

republika
Ilustrasi sperma. Ulama berbeda pendapat terkait dengan hukum sperma
Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat soal sperma apakah bagian dari najis atau bukan. Perbedaan ini berdasarkan dalil dan juga argumentasi yang sama-sama berdasar.

Baca Juga


Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjabarkan, menurut sebagian ulama termasuk Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, sperma itu hukumnya najis. Sedangkan menurut sebagian yang lain seperti Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Abu Dawud, hukum sperma suci.

Terdapat dua hal yang menimbulkan perbedaan tersebut. Pertama, kerancuan riwayat hadits Sayyidah Aisyah yang mengatakan: 

كُنْتُ أغْسِلُهُ مِن ثَوْبِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ثُمَّ يَخْرُجُ إلى الصَّلَاةِ، وأَثَرُ الغَسْلِ فيه بُقَعُ المَاءِ 

“Aku mencuci pakaian Rasulullah SAW yang terkena sperma, lalu beliau memakainya untuk shalat. Padahal masih ada sisa air (hadits tentang perintah membasuh ini disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim).” 

Dalam riwayat lain disebutkan:  

 لقد كنت أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فركاً “Aku menggosok pakaian Rasulullah SAW... “ Dan dalam riwayat lain lagi disebutkan: 

فيخرج إلى الصلاة “Kemudian beliau shalat dengan memakai pakaian itu.”

Dijelaskan bahwa kalimat tambahan ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Adapun alasan kedua, ketidakjelasan status sperma apakah disamakan dengan benda-benda lain yang keluar dari tubuh manusia, atau disamakan dengan cairan-cairan suci yang keluar daripadanya: seperti keringat, susu, dan lainnya.

Para ulama yang berusaha mengkompromikan semua hadis tersebut menyatakan bahwa tujuan mencuci adalah demi kebersihan. Mereka berdalih bahwa yang digosok adalah benda yang suci, karena upaya menggosok tidak mungkin dapat menyucikan sesuatu yang najis.

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW

Mereka menganalogikan sperma dengan cairan-cairan suci yang keluar dari tubuh. Berdasarkan hal itu, maka menurut mereka, sperma tidak najis. 

Sementara para ulama yang lebih mengunggulkan hadits pertama daripada hadis kedua yang berarti bahwa yang dicuci maupun yang disogok itu najis, maka mereka mengatakan bahwa hukum sperma adalah najis.

Kesimpulan yang sama juga dikemukakan para ulama yang yakin kalau gosokan dapat menghilangkan najis. Artinya bahwa yang dilakukan Sayyidah Aisyah ialah mencuci dan menggosok sesuatu yang najis, yakni sperma. 

Berdasarkan hal ini, hujjah yang mengacu pada hadis kalau melaksanakan shalat dengan menggunakan pakaian seperti itu tidak dapat diterima.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler