Apakah Tayamum Berlaku Hanya untuk Satu Sholat? Ini Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah
Tayamum menjadi alternatif bersuci dalam kondisi tidak adanya air
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dibolehkannya tayamum dalam syariat sudah terang. Namun bagaimana hukumnya apabila mengerjakan lebih dari satu sholat dengan tayamum?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, jumhur ulama bersepakat bahwa perbuatan-perbuatan yang di dalamnya thaharah ini menjadi syarat sah. Adalah misalnya perbuatan wudhu, menyentuh mushaf, shalat, dan lain sebagainya.
Namun mereka berselisih pendapat apakah dengan tayamum boleh dikerjakan lebih dari satu sholat ataukah hanya boleh satu sholat saja?
Pendapat Imam Malik yang terkenal adalah bahwa dua shalat fardhu sama sekali tidak boleh dikerjakan dengan satu tayamum. Pendapatnya tentang dua sholat yang diqashar diperselisihkan.
Dan tentang dua sholat yang salah satunya fardhu dan lainnya sunnah, pendapat yang terkenal darinya adalah bahwa apabila yang fardhu didahulukan maka keduanya boleh dikumpulkan dan apabila yang sunnah didahulukan maka keduanya tidak boleh dikumpulkan.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa beberapa shalat fardhu boleh dikerjakan dengan satu tayamum. Pokok perselisihan pendapat ini adalah: apakah tayamum wajib dikerjakan untuk setiap shalat, baik berdasarkan zahir ayat maupun berdasarkan kewajiban mengulangi pencarian, atau keduanya?
Apa itu tayamum?
Tayamum menurut bahasa artinya bermaksud. Sedang menurut istilah artinya menyampaikan (meratakan) debu ke muka dan kedua tangan dengan syarat tertentu.
Mengutip buku Kunci Ibadah dan Tuntunan Sholat, tayamum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu atau mandi dengan syarat-syarat sebagai berikut: pertama, adanya halangan seperti tidak mendapatkan air, sakit, dan lain-lain. Firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Lalu kamu tidak mendapatkan air, maka tayamumlah dengan tanah yang baik.''
Syarat kedua, sudah masuk sholat, tidak mendapat air. Dan ketiga, debu (yang dipakai harus suci. Tidak sah tayamum kecuali dengan debu yang suci, baik debu itu merah, hitam, ataupun putih.
Jelas ditunjukkan keharusan dengan debu, maka tidak boleh tayamum dengan benda-benda lain seperti batu, tambang dan lain-lain.